Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 80/PMK.03/2012

JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012

TENTANG

JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di
Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA
ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
      

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang
    digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk
    umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek,
    dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan
    tulisan hitam.
  2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
    gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana
    perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel
    yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
    tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
    lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
    dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan
    bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

      

Pasal 2

 
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

  1. jasa angkutan umum di darat; dan
  2. jasa angkutan umum di air.

      

Pasal 3

(1) Jasa
angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
meliputi:

  1. jasa angkutan umum di jalan; dan
  2. jasa angkutan umum Kereta Api.
(2) Jasa
angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu
lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa
angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
(4) Tidak
termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan
menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

      

Pasal 4

 

(1) Jasa
angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
meliputi:

  1. jasa angkutan umum di laut;
  2. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
  3. jasa angkutan umum penyeberangan.
(2) Jasa
angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau
lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain,
dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa
angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari
suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di
sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut
bayaran.
(4) Jasa
angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai
jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal
yang disewa atau yang dicarter.
      

Pasal 6

      
     
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
     

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
      
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
      
ttd.     
      
AMIR SYAMSUDIN     
   
   

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 554
error: Content is protected