KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012
TENTANG
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di
Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA
ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek,
dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan
tulisan hitam. - Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana
perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel
yang terkait dengan perjalanan kereta api. - Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
- jasa angkutan umum di darat; dan
- jasa angkutan umum di air.
| (1) | Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
|
| (2) | Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. |
| (3) | Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. |
| (4) | Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter. |
| (1) | Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
|
| (2) | Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. |
| (3) | Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. |
| (4) | Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. |
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal
yang disewa atau yang dicarter.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 554
