Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 80/PMK.04/2019

IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.04/2019

TENTANG

IMPOR DAN EKSPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan
    perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan
    modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan
    peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan
    ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (3) dan Pasal
    11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur
    bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah
    pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea
    dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai
    pabean dan/atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan
    pemberitahuan pabean ekspor; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat
    (5), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa
    oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang
    Dibawa oleh Pelintas Batas;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA
OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG
DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang
    terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
    negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan
    Perbatasan berada di kecamatan. 
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  3. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB
    adalah tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan
    Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean
    terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
  4. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat
    tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas
    yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan
    perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
  5. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang
    berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan
    sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan
    lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik
    Indonesia dengan negara tetangga.
  6. Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat
    KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh
    pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
  7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP
    adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
    pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  8. Virtual Account adalah akses yang diberikan kepada Pelintas
    Batas untuk dapat berhubungan dengan SKP melalui verifikasi biometri
    terhadap bagian tubuh tertentu Pelintas Batas, seperti wajah, mata,
    atau sidik jari.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
    tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Impor
dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui
PPLB.
(2) Barang
yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. barang
    yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah
    pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan
  2. barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan
    tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.
(3) Terhadap
barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang
yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean

Pasal 3

(1) Pelintas
Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan
barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3) Pelintas
Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di
PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk.

 
   

Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk

Pasal 4

(1) Terhadap
barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea
masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.
(2) Terhadap
barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk
sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
(3) Batas
nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Batas
nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penerbitan KILB

Pasal 5

(1) Setiap
Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki
KILB.
(2) Untuk
dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas
Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi
PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  2. fotokopi Pas Lintas Batas,

yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

(3) Permohonan
untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui SKP.
Pasal 6

(1) Kepala
Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas
memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Dalam
hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:

  1. disetujui, Kepala
    Kantor Pabean memberikan Virtual Account KILB paling lama 1 (satu) hari
    kerja sejak dokumen diterima secara lengkap; atau
  2. ditolak, Kepala
    Kantor Pabean memberikan surat penolakan dengan disertai alasan
    penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara
    lengkap.
(4) Dalam
hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean
memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas.
(5) Virtual
Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:

  1. sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam
    hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun; atau
  2. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,
    dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun.
(6) Perpanjangan
Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan
dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(7) Format
hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam
hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian
permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan
menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data
elektronik, atau melalui surat elektronik.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean

Pasal 7

(1) Pelintas
Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan
Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk di PPLB:

  1. melakukan pemeriksaan pabean; dan
  2. menetapkan tarif dan nilai pabean,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(3) Pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian
dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4) Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas
memperlihatkan dokumen pendukung.
(5) Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.
(6) Pejabat
Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam SKP.
(7) Dalam
hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan
Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota
pemeriksaan.
(8) Contoh
format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

Bagian Kelima
Pengeluaran

Pasal 8

(1) Dalam
hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas
nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan
pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan
bea masuk.
(2) Terhadap
barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang telah
diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea
dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam
SKP atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
(3) Dalam
hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan
Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku
pas barang lintas batas.
(4) Contoh
format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam
hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a menunjukkan bahwa:

  1. nilai
    pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pelintas Batas mengekspor
    kembali barang impor; atau
  2. terdapat uang tunai dan/atau instrumen
    pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus
    juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
    itu, penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/atau instrumen
    pembayaran lain tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan,
    indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen
    pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke
    kas negara.
(6) Direktur
Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor
Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 
 

Bagian Keenam
Pencabutan KILB

Pasal 9

(1) Pencabutan
KILB dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pelintas Batas melakukan pelanggaran di bidang
    kepabeanan; dan/atau
  2. Pas Lintas Batas tidak berlaku.
(2) Pencabutan
KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan
KILB.
BAB IV
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
MELALUI PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAHAN POKOK

Pasal 10

(1) Dalam
hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan
pokok, Pelintas Batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan
pokok di Kawasan Perbatasan.
(2) Pelintas
Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembebasan
bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang
dibawa Pelintas Batas melalui:

  1. PPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
  2. pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan
    Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

yang tidak melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara:

  1. pendirian pusat logistik berikat bahan pokok di
    Kawasan Perbatasan; dan
  2. pemasukan
    dan pengeluaran barang melalui pusat logistik berikat bahan pokok di
    Kawasan Perbatasan,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat bahan
pokok di Kawasan Perbatasan.

BAB V
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Pasal 11

(1) Pelintas
Batas dan warga negara asing dapat mengeluarkan barang ekspor
dari daerah pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

  1. penduduk negara tetangga yang berdiam atau bertempat
    tinggal dalam kawasan perbatasan negara tetangga;
  2. memiliki dokumen identitas yang diterbitkan oleh
    instansi yang berwenang; dan
  3. melakukan perjalanan lintas batas di daerah
    perbatasan.
(3) Pelintas
Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean
wajib:

  1. memberitahukan barang yang akan dibawa keluar daerah
    pabean; dan
  2. menunjukkan
    Pas Lintas Batas atau dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi
    yang berwenang dalam hal merupakan warga negara asing,

kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di
PPLB.

(4) Direktur
Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor
Pelintas Batas dari daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12

(1) Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB
melakukan pencatatan melalui SKP terhadap barang ekspor yang
diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3).
(2) Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB
dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan
Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas.
(4) Contoh
format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:

  1. wawancara dengan pelintas batas atau warga negara
    asing; dan/atau
  2. meminta memperlihatkan dokumen pendukung.
(6) Penelitian
dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa
keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas bukan merupakan:

  1. barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan nilai
    ekspor melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
    bulan;
  2. barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau
    pembatasan; dan/atau
  3. uang
    tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp
    100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang
    nilainya setara dengan itu.
(7) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau
pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang
akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
terhadap barang
tersebut diberikan persetujuan ekspor.
(8) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dokumen
dan/atau pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang
akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

  1. ayat (6) huruf a dan
    huruf b, prosedur pengeluaran
    barang dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor; atau
  2. ayat (6) huruf c, barang yang akan dibawa keluar
    daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
    tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan,
    pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta
    pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

    

Pasal 13

Ekspor barang melalui PPLB yang tidak dilakukan oleh Pelintas Batas,
kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum
kepabeanan di bidang ekspor.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

(1) Pengawasan
dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kawasan
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan
Pabean.
(3) Pengawasan dan
pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan
Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan di
Kawasan Perbatasan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana
Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 583
error: Content is protected