Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 179/PJ/2008

HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL KEDUA TAHUN 2008

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 179/PJ/2008

TENTANG

HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK
DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR
PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL
KEDUA TAHUN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa dalam upaya melakukan penggalian potensi penerimaan
    pajak yang sistemik diperlukan metode yang lebih terfokus, terukur, dan
    terstandarisasi melalui pembuatan Profile Wajib Pajak dan tindak
    lanjutnya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan
    Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak
    Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional pada tanggal 17-21 Oktober
    2008 di Jakarta;
  3. bahwa berdasarkan hasil pemilihan tersebut perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Hasil Pemilihan Kantor
    Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terbaik dalam
    Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak Terbesar Penentu
    Penerimaan Tingkat Nasional Kedua Tahun 2008.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
    tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/PJ/2008
    tanggal 9 September 2008 tentang Pembentukan Tim Pemilihan Kantor
    Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terbaik dalam
    Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Terbesar Penentu Penerimaan
    Tingkat Nasional;
  6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-532/PJ/2007 tanggal
    23 November 2007 tentang Pembuatan Profile Wajib Pajak Terbesar Penentu
    Penerimaan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak;
  7. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-119/PJ.081/2007
    tanggal 26 September 2007 tentang Instruksi Penggalian Potensi Wajib
    Pajak Industri Kelapa Sawit.

Memperhatikan :

Hasil Rapat Dewan Juri pada tanggal 21 Oktober 2008 di Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK
LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK TERBESAR PENENTU PENERIMAAN TINGKAT NASIONAL
KEDUA TAHUN 2008

PERTAMA :

Menetapkan Hasil
Pemilihan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile Wajib Pajak
Terbesar Penentu Penerimaan Tingkat Nasional Kedua Tahun 2008
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.

KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para anggota TIM.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected