MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 7 TAHUN 2011
NOMOR : 04/MEN/VII/2011
NOMOR : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja,
dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional
dan mengatur cuti bersama tahun 2012; - bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti
bersama tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi
pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil - Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari
Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971; - Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun
Baru Imlek; - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet
Indonesia Bersatu II periode 2009-2014; - Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara; - Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang
Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012.
KESATU :
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya
Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1433 H, 1 Syawal 1433 H
dan 1 Dzulhijjah 1433 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup
kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja
yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam
kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit
kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai,
karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada
setiap instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi
kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan
yang bersangkutan.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
MENTERI AGAMA ttd. SURYADHARMA ALI |
MENTERI TENAGA KERJA ttd. MUHAIMIN ISKANDAR |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2011 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd. EE.MANGINDAAN |