Â
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(NOMORÂ 1 TAHUN 2009, NOMORÂ SKB/13/M.PAN/8/2009,
NOMORÂ KEP.227/MEN/VIII/2009)
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama, dipandang
perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti
bersama tahun 2010; - bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama
tahun 2010 sebagaimana tersebut pada huruf a menjadi pedoman
bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan
efektivitas dan produktivitas kerja; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 251Â Tahun 1967 tentang Hari-hari
Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971; - Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun
Baru Imlek; - Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008; - Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang
Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Menetapkan :
KESATU :
Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana
tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya
Idul Adha Bagi Umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10
Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup
kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/puskesmas, unit
kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum,
pemadam kebakaran,keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,
perpajakan, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis
agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada
hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada
masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan yang
bersangkutan.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI AGAMA ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI |
MENTERI TENAGA KERJA ttd. ERMAN SUPARNO |
MENTERI NEGARA ttd. TAUFIQ EFFENDI |