Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 36/PJ/2009

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2009

TENTANG

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG
BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja
pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER/26/PJ/2009,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
      diberikan
      kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
      kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
      Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
      juta rupiah) dalam satu bulan.
    2. Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan
      Pasal
      21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009
      dan apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP,
      Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak
      Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP.
    3. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
      yang
      diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak
      terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
      tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi
      pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    4. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana
      dimaksud pada huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat
      pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh
      pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    5. Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a
      meliputi:

      1) kategori
      usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan
      kehutanan;
      2) kategori
      usaha perikanan; dan
      3) kategori
      usaha industri pengolahan,
      sebagaimana
      tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
      tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
      atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
      diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
    6. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib
      dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi
      kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
      atas penghasilan pekerja.
    7. Dalam hal pemberi kerja:

      1) memberikan
      tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
      2) menanggung
      Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,
      Pajak
      Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut
      tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan
      Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
    8. Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak
      Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan
      perundang-undangan.
    9. Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak
      Penghasilan
      Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib
      menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai
      dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:

      1) realisasi
      pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
      dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang
      tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
      Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009;
      dan
      2) Surat
      Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dibubuhi
      cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
      NOMOR 43/PMK.03/2009”.
    10. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
      Ditanggung
      Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus
      disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

      1) dalam
      hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
      Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi
      kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
      Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
      (hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
      2) dalam
      hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
      Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja
      harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan
      Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik.
    11. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
      Ditanggung
      Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam
      bentuk media elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai
      berikut:

      1) Formulir
      Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
      dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
      PER-22/PJ/2009
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
      Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009:

      1.1 sampai
      dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung
      Pemerintah” tetap
      harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja, total penghasilan
      bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas
      Ditanggung Pemerintah.
      1.2 daftar
      pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah
      dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH
      MENERIMAPPh PASAL
      21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA
      ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
      2) daftar
      pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik
      sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan sebagai
      berikut:

      2.1 dibuat
      dalam “microsoft office excell “ dan disimpan dalam
      tipe “xls”.
      2.2 file
      disimpan dengan nama sebagai berikut:

      XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
      l______________________l
      l
      l
      21
      l
      XXXXX
      l
      XXXXXX
      l
      l
      15 digit

      NPWP pemberi kerja
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l

      Jenis Pajak (21)

      l l l

      Masa Pajak (01,02 dst)

      l l

      Tahun
      Pajak (2009)

      l
      Kode
      SPT (00 untukSPT Normal/ 01, 02, dst untuk pembetulan)

      Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:

      • 0123456789123452103200900 (untuk SPT
        Normal)
      • 0123456789123452103200901 (untuk SPT
        Normal Pembetulan ke satu)
    12. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
      Pemerintah
      terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat
      diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada
      masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak
      Penghasilan Pasal 21.
    13. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang
      terlanjur
      disetor ke Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
      pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya
    14. Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan
      Pasal
      21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
      Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
      Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi
      sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
      Tahun
      1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
      sebagaimana telah
      beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
      28 Tahun 2007.
    15. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku
      untuk
      Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009
      sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama
      tanggal 20 Desember 2009.
  2. Kepala Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan
      kepada
      Kepala Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
      Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja paling lama tanggal 25
      bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan
      sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat
      Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada
      Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan
      Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja,
      paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan
      bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak
      terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
    Masa
    Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan
    21 yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor
    Usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud
    dalam Lampiran III dan IV yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    Lampiran III : Tata
    Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
    Lampiran
    IV
    : Tata
    Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
    Pemerintah.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
    pelaksanaan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua Kepala
    Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan
    wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
error: Content is protected