JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG
BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja
pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER/26/PJ/2009,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut: - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
diberikan
kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dalam satu bulan. - Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan
Pasal
21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009
dan apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP,
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak
Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP. - Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
yang
diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak
terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi
pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. - Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat
pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh
pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a
meliputi:1) kategori
usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan
kehutanan;2) kategori
usaha perikanan; dan3) kategori
usaha industri pengolahan,sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009. - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib
dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi
kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan pekerja. - Dalam hal pemberi kerja:
1) memberikan
tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau2) menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut
tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. - Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. - Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak
Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:1) realisasi
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009;
dan2) Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dibubuhi
cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 43/PMK.03/2009”. - Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus
disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:1) dalam
hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi
kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
(hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.2) dalam
hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja
harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik. - Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam
bentuk media elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai
berikut:1) Formulir
Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009:1.1 sampai
dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah” tetap
harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja, total penghasilan
bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas
Ditanggung Pemerintah.1.2 daftar
pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah
dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH
MENERIMAPPh PASAL
21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA
ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.2) daftar
pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik
sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:2.1 dibuat
dalam “microsoft office excell “ dan disimpan dalam
tipe “xls”.2.2 file
disimpan dengan nama sebagai berikut:XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
l______________________ll
l21
lXXXXX
lXXXXXX
ll
15 digit
NPWP pemberi kerjal
l
l
ll
l
l
ll
l
l
ll
l
l
lJenis Pajak (21)
l l l Masa Pajak (01,02 dst)
l l Tahun
Pajak (2009)l Kode
SPT (00 untukSPT Normal/ 01, 02, dst untuk pembetulan)Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:
- 0123456789123452103200900 (untuk SPT
Normal) - 0123456789123452103200901 (untuk SPT
Normal Pembetulan ke satu)
- 0123456789123452103200900 (untuk SPT
- Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah
terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada
masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21. - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang
terlanjur
disetor ke Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya - Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan
Pasal
21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007. - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku
untuk
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009
sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama
tanggal 20 Desember 2009. - Kepala Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan
sebagai berikut: - Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan
kepada
Kepala Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja paling lama tanggal 25
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja,
paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan
bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan
21 yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor
Usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III dan IV yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.Lampiran III : Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.Lampiran
IV: Tata
Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah. - Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua Kepala
Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan
wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.