Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 33/PJ/2009

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

 

23 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ/2009

TENTANG

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-10/PJ/2009
TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI
PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-10/PJ/2009
tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

  1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau
      kegiatan
      usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi
      karena penurunan usaha di tahun 2009.
    2. Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:

      1) Wajib
      Pajak Bank;
      2) BUMN/BUMD;
      3) Wajib
      Pajak masuk bursa;
      4) Wajib
      Pajak lainnya,
      yang
      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat
      laporan keuangan berkala.
    3. Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh
      lima
      persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 adalah sebagai
      berikut:

      1) Pengurangan
      PPh Pasal 25 dihitung dari:

      a) besarnya
      PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008; atau
      b) besarnya
      PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
      Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008 dalam hal Wajib Pajak
      telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
      2) PPh
      Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang
      seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7
      Tahun 1983
      tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah
      terakhir dengan Undang-Undang
      Nomor 36 Tahun 2008.
      3) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008
      setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal
      25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008
      tersebut.
      4) Apabila
      besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan
      tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan
      pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat
      dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah
      pemberitahuan tertulis disampaikan.
      5) Apabila
      besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan
      tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan
      pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat
      Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.
      6) Kepala
      Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan
      Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa
      pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa
      pajak sampai
      dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak
      menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.
      7) Kantor
      Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan
      tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai
      perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun
      2009.
      8) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang
      pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai
      dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala
      Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa
      pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua
      puluh lima persen).
    4. Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli
      sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:

      1) Permohonan
      pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal
      Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan
      terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima
      persen)
      dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh
      Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
      2) PPh
      yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25
      masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka
      1) adalah sebagai berikut :

      a) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya
      PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai dengan
      Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar
      perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.
      b) Dalam
      hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pengurangan
      besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi
      dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak terakhir sebelum permohonan
      pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.
      3) Permohonan
      pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama
      tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
      Pajak terdaftar.
      4) Evaluasi
      atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan
      mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

      a) Besarnya
      PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009;
      b) Perkiraan
      penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan
      data yang telah disampaikan Wajib Pajak.
      5) Hasil
      evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih
      kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009
      sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
      6) Kepala
      Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan
      berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima
      belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
      7) Apabila
      dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d
      angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan,
      permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
      Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3
      (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
    5. Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau
      kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009 dan
      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur
      Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000
      tentang Penghitungan Besarnya
      Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap
      dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai
      ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun
      Wajib Pajak tersebut telah mendapat pengurangan besarnya PPh Pasal 25
      berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    6. Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun 2009 sehingga bagi
      Wajib
      Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim 2009 agar
      menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
      ini.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara
    Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai
    dengan Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan
    PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai
    Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
error: Content is protected