JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ/2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-10/PJ/2009
TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI
PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-10/PJ/2009
tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut: - Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau
kegiatan
usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi
karena penurunan usaha di tahun 2009. - Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:1) Wajib
Pajak Bank;2) BUMN/BUMD; 3) Wajib
Pajak masuk bursa;4) Wajib
Pajak lainnya,yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat
laporan keuangan berkala. - Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh
lima
persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 adalah sebagai
berikut:1) Pengurangan
PPh Pasal 25 dihitung dari:a) besarnya
PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008; ataub) besarnya
PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008 dalam hal Wajib Pajak
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.2) PPh
Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang
seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.3) Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008
setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal
25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008
tersebut.4) Apabila
besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan
tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan
pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat
dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah
pemberitahuan tertulis disampaikan.5) Apabila
besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan
tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan
pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat
Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.6) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa
pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa
pajak sampai
dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak
menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.7) Kantor
Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan
tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai
perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun
2009.8) Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai
dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua
puluh lima persen). - Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli
sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:1) Permohonan
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan
terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima
persen)
dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh
Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.2) PPh
yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25
masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka
1) adalah sebagai berikut :a) Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya
PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai dengan
Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar
perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.b) Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pengurangan
besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi
dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak terakhir sebelum permohonan
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.3) Permohonan
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama
tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar.4) Evaluasi
atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:a) Besarnya
PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009;b) Perkiraan
penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan
data yang telah disampaikan Wajib Pajak.5) Hasil
evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih
kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009
sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.6) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan
berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.7) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d
angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3
(tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui. - Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau
kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009 dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000
tentang Penghitungan Besarnya
Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap
dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun
Wajib Pajak tersebut telah mendapat pengurangan besarnya PPh Pasal 25
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun 2009 sehingga bagi
Wajib
Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim 2009 agar
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini. - Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara
Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai
dengan Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan
PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai
Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.