REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2016
TENTANG
GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan
penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung
keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, memberikan
kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak dalam mengikuti kebijakan
pengampunan pajak serta kelancaran implementasi kebijakan pengampunan
pajak, perlu membentuk gugus tugas (task force) dalam rangka
implementasi kebijakan pengampunan pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas (Task
Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS
(TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK.
| (1) | Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. |
Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi
antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai
kebijakan Pengampunan pajak bagi para stakeholder, - memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi
antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana
repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka
implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen
investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap
dana repatriasi; - memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau perumusan
kebijakan yang diperlukan dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak; - memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas
(Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan
Pajak, Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di
Dalam Negeri, dan Investasi, serta Gugus Tugas (Task Force) Bidang
Hukum; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka
implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.
Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan
Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan
administrasi; - melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan
melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak untuk memberikan
pemahaman mengenai kebijakan pengampunan pajak bagi para stakeholder; - memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka
implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan
administrasi; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.
Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam
Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana repatriasi dan dana
yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan
Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek
infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi; - melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana repatriasi, dana yang
berada di dalam negeri, serta investasi dalam rangka implementasi
Pengampunan pajak; - memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka
implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek penempatan dana
repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan
investasi dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.
Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
implementasi Pengampunan pajak yang terkait dengan aspek hukum; - memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait bidang
hukum kebijakan Pengampunan Pajak; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait bidang
hukum dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Task
Force) Pengampunan Pajak dapat:
- meminta dan/atau menerima data. dokumen, dan/atau
keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait, sesuai
dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka
pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; - meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi
dengan tenaga ahli atau pihak terkait lainnya serta menghadirkan
narasumber; dan - menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding)
dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, dalam hal
diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force)
Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri
Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:
- menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan
pelaporan dan koordinasi serta penyiapan data-data yang berkaitan
dengan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak; dan - menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala dalam
implementasi kebijakan Pengampunan Pajak yang terkait dengan tugas dan
fungsi masing-masing unit kepada Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan
pajak baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk
dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Tim
Pengarah.
| (1) | Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
| (2) | Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud. |
| (3) | Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak. |
Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak
tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas
(Task Force) Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja
Kementerian Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
