Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Presiden
No. 32 TAHUN 2016

GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG

GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan
    penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung
    keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, memberikan
    kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak dalam mengikuti kebijakan
    pengampunan pajak serta kelancaran implementasi kebijakan pengampunan
    pajak, perlu membentuk gugus tugas (task force) dalam rangka
    implementasi kebijakan pengampunan pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas (Task
    Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS
(TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

(1) Membentuk
Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan
Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas (Task Force)
Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

A. Tim
Pengarah

1. Ketua : Menteri
Keuangan
2. Wakil
Ketua
: Kepala
Staf Kepresidenan
3. Sekretaris : Direktur
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
4. Anggota :

  1. Menteri Sekretaris Negara;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
    Keuangan;
  6. Gubernur Bank Indonesia;
  7. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  8. Kepala Kepolisian Negara Republik
    Indonesia;
  9. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
    Transaksi Keuangan;
  10. Wakil Menteri Keuangan;
  11. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
    Transaksi Keuangan;
  12. Sekretaris Jenderal Kementerian
    Keuangan;
  13. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian
    Negara Republik Indonesia; dan
  14. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
    Khusus.
B. Gugus
Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan
Pengampunan Pajak

1. Ketua : Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
2. Wakil
Ketua
: Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak,
Kementerian Keuangan;
3. Anggota :

  1. Kepala Badan Kebijakan
    Fiskal, Kementerian Keuangan;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I,
    Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II,
    Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Transformasi Proses
    Bisnis, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Pelayanan Penyuluhan
    dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan
  6. Kepala Biro Komunikasi dan
    Layanan Informasi, Kementerian Keuangan.
C. Gugus
Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri,
dan Investasi

1. Ketua : Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, kementerian Keuangan;
2. Wakil
Ketua
: Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan
Pasar Modal, Kementerian Keuangan;
3. Anggota :

  1. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III,
    Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal
    II, Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Deputi Komisioner Pengawas Industri
    Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
    Kementerian Luar Negeri;
  5. Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan
    Analisis Transaksi Keuangan;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan II,
    Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Surat Utang Negara,Kementerian
    Keuangan;
  8. Direktur Pembiayaan Syariah,Kementerian
    Keuangan;
  9. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan,
    Kementerian Keuangan;
  10. Direktur Pengelolaan Kas Negara,
    Kementerian Keuangan;
  11. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan
    Moneter, Bank Indonesia;
  12. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter,
    Bank Indonesia; dan
  13. Kepala Departemen Kebijakan dan
    Pengawasan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus
Tugas (Task Force) Bidang Hukum:

1. Ketua : Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Wakil
Ketua
: Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian
Keuangan;
3. Anggota :

  1. Deputi Bidang Hukum dan
    Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Direktur Jenderal Peraturan
    Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan
    Analisis Transaksi Keuangan;
  4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
    Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Peraturan Perpajakan II,
    Kementerian Keuangan;
  6. Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
    Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat
    Negara;
  7. Direktur Penegakan Hukum, Kementerian
    Keuangan;
  8. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
    dan
  9. Kepala Biro Bantuan Hukum, Kementerian
    Keuangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat
dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri
Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 2

Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi
    antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai
    kebijakan Pengampunan pajak bagi para stakeholder,
  2. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi
    antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana
    repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka
    implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen
    investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap
    dana repatriasi;
  3. memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau perumusan
    kebijakan yang diperlukan dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak;
  4. memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas
    (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan
    Pajak, Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di
    Dalam Negeri, dan Investasi, serta Gugus Tugas (Task Force) Bidang
    Hukum; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka
    implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.
Pasal 3

Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan
Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
    implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan
    administrasi;
  2. melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan
    melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak untuk memberikan
    pemahaman mengenai kebijakan pengampunan pajak bagi para stakeholder;
  3. memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka
    implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan
    administrasi; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
    teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.
Pasal 4

Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam
Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
    teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana repatriasi dan dana
    yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan
    Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek
    infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
  2. melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
    mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana repatriasi, dana yang
    berada di dalam negeri, serta investasi dalam rangka implementasi
    Pengampunan pajak;
  3. memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka
    implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek penempatan dana
    repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
    penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan
    investasi dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.
Pasal 5

Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
    implementasi Pengampunan pajak yang terkait dengan aspek hukum;
  2. memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait bidang
    hukum kebijakan Pengampunan Pajak; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait bidang
    hukum dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.
Pasal 6

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Task
Force) Pengampunan Pajak dapat:

  1. meminta dan/atau menerima data. dokumen, dan/atau
    keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait, sesuai
    dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka
    pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dengan
    tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi
    dengan tenaga ahli atau pihak terkait lainnya serta menghadirkan
    narasumber; dan
  3. menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding)
    dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, dalam hal
    diperlukan.
Pasal 7

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force)
Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri
Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:

  1. menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan
    pelaporan dan koordinasi serta penyiapan data-data yang berkaitan
    dengan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak; dan
  2. menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala dalam
    implementasi kebijakan Pengampunan Pajak yang terkait dengan tugas dan
    fungsi masing-masing unit kepada Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan
    pajak baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk
    dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Tim
    Pengarah.
Pasal 8

(1) Dalam
rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan
menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(2) Dalam
rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau
menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi
dimaksud.
(3) Setiap
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak
dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas
(Task Force) Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan,
data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus
Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak.
Pasal 9

Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak
tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Pasal 10

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas
(Task Force) Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja
Kementerian Keuangan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

error: Content is protected