30 Juni 2008
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ/2008
NOMOR PENG-01/PJ/2008
TENTANG
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)
Seluruh masyarakat
dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007), yaitu:
dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007), yaitu:
- Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31
Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan
tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain
yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau
menyatakan lebih bayar.
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang
menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan
tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali
terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT
Tahunan PPh tersebut tidak benar.
- Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan
Pajak terdekat, atau Kring Pajak 500200, atau kunjungi website DJP
www.pajak.go.id.
Jakarta, 30 Juni 2008
Direktur Jenderal Pajak
t.t.d
Darmin Nasution
NIP 130605098