Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG-01/PJ/2008

FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)

 

30 Juni 2008

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ/2008

TENTANG

FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)

Seluruh masyarakat
dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007), yaitu:

  1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
    memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan
    menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
    tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31
    Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan
    tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain
    yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau
    menyatakan lebih bayar.
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang
    menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan
    tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi
    administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali
    terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT
    Tahunan PPh tersebut tidak benar.
  1. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan
    Pajak terdekat, atau Kring Pajak 500200, atau kunjungi website DJP
    www.pajak.go.id.

Jakarta, 30 Juni 2008
Direktur Jenderal Pajak

t.t.d

Darmin Nasution
NIP 130605098

error: Content is protected