Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 122/PMK.03/2019

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.03/2019

TENTANG

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA
OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN
ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang
sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi atas
pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi
biaya tidak langsung Kantor Pusat dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 26E Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta
Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama
dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat;

Mengingat :

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6066);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN
BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK
LANGSUNG KANTOR PUSAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja
    Sama,
    Wilayah Kerja, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah Minyak dan Gas Bumi,
    Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, dan
    Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22
    Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
    ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu
    Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
    Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  3. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor
    terdiri atas
    beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang
    participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang
    participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
  4. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi,
    Eksploitasi,
    pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan, dan peninggalan
    sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site
    restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan
    lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi
    sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
  5. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama
    dalam
    Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
  6. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi yang
    selanjutnya disebut SKFP Eksplorasi adalah surat yang menerangkan bahwa
    fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak
    Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi
    dalam rangka Operasi Perminyakan.
  7. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksploitasi
    yang
    selanjutnya disebut SKFP Eksploitasi adalah surat yang menerangkan
    bahwa fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak
    Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksploitasi
    termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan
    penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha
    Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
  9. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
    dan Gas
    Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang
    melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
    Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
    dan gas bumi.
  10. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah
    Direktorat
    Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangani
    administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang
    kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 2

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:

a. Kontraktor
Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani:

  1. sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
    tentang Minyak dan Gas Bumi; atau
  2. setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
    tentang Minyak dan
    Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun
    2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan
    Perlakuan Pajak
    Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,

dan memilih
melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor
79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

b. Kontraktor
Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang
kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat
Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi;atau
c. Kontraktor
Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi
yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor
79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan
dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor
79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan
dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
BAB II
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Bagian Pertama
Kewenangan Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
serta Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 3

(1) Pemberian
fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.
(2)  Kepala
Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; dan
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
    pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan.

     
    

Bagian Kedua
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak
Bumi dan
Bangunan pada Tahap Eksplorasi

Pasal 4

(1) Pada
tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan
fasilitas perpajakan meliputi:

a.  
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:

1. perolehan
Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
2. pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
3. pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
dan/atau
b. Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari
Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang.
(2)  Barang
Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka
Operasi Perminyakan.
(3) Fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

     

Pasal 5

(1)  Untuk
mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator
terdaftar dengan dilampiri:

  1. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
  2. fotokopi Kontrak Bagi Hasil.
(2)  Surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap
Eksplorasi, dan paling sedikit memuat:

  1. nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap
    Eksplorasi;
  2. daftar nama Kontraktor pemegang participating
    interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
  3. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja;
  4. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil
    dan/atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama; dan
  5. tanggal berakhirnya tahap Eksplorasi.
(3) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) SKFP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal
efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil.
(5) Dalam
hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya
penyesuaian Kontrak Kerja Sama.
(6) Dalam
hal Kontraktor memperoleh perpanjangan masa Eksplorasi, Operator
dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)  Dalam
hal kegiatan Eksplorasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami
terminasi atau telah memasuki tahap Eksploitasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pajak.
(8)  SKFP
Eksplorasi dinyatakan tidak berlaku jika:

  1. tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam SKFP
    Eksplorasi berakhir; atau
  2. tahap Eksplorasi sesuai dengan surat pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9)   Format
surat permohonan penerbitan SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format
SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6

(1)  Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP
Eksplorasi  pengganti berdasarkan permohonan Operator
atau secara
jabatan, dalam hal:

  1. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau
  2. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
(2)  Permohonan
SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf  a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya
penggantian
dengan dilampiri asli SKFP Eksplorasi yang terdapat kesalahan tulis.
(3) Permohonan
SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus disertai dengan:

  1. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan
    urusan
    pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berisi
    penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah
    Kerja dimaksud; dan
  2. asli SKFP Eksplorasi.
(4) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap.
(5) Saat
berlakunya SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat
    kesalahan tulis, SKFP
    Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal
    diterbitkannya SKFP Eksplorasi yang digantikan; dan
  2. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat adanya
    pergantian
    Operator, SKFP Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak
    tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat
    keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Format
SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

(1)  Operator
harus menunjukkan asli SKFP Eksplorasi dan menyerahkan
fotokopi SKFP Eksplorasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2)  Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan
bertuliskan: “PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI
DENGAN PP
NOMOR 27 TAHUN 2017”.
(4) Operator
yang telah mendapatkan SKFP Eksplorasi dan memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor
Pajak Pertambahan Nilai terutang.

    

Pasal 8

(1)  Untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib:

a. menyampaikan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
b. menyampaikan
fotokopi SKFP Eksplorasi,
ke kantor
pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diadministrasikan.
(2)  Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan
besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP
Eksplorasi.
(3) Dalam
hal SKFP Eksplorasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b.

   

Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksploitasi

Pasal 9

(1) Pada
tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan,
pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai
kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka
Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:

a.  
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:

1. perolehan
Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
2. pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
3. pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, 

dan/atau

b. Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan atas tubuh bumi paling tinggi
sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas
terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(2)  Fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
dan gas bumi.
(3) Fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Barang
Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka
Operasi Perminyakan.
(5) Pertimbangan
keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya diberikan bagi Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate
of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode
Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut:

a.  berlokasi di laut dalam;
b.   memiliki
potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang
berkarakteristik:

1. High
Pressure;
2. High
Temperature; atau
3. High
Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (CO2) atau kandungan
hidrogen sulfida (H2S); 
c. berada
di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya:

1. masih
terbatas;
2. berlokasi
di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; atau
3. berlokasi
di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang;
d. merupakan
pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary; dan/atau
e. merupakan
pengembangan lapangan unconventional.
(6) Dalam
hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah
Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhitungkan incremental Internal Rate of Retum dalam satu
Wilayah Kerja.

    

Pasal 10

(1)  Untuk
mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator
terdaftar dengan dilampiri:

a. surat
rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2)  yang disertai dengan data
hasil perhitungan
keekonomian; dan
b. fotokopi
Kontrak Bagi Hasil.
(2)  Surat
rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. nama
Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksploitasi;
b. daftar
nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu
Wilayah Kerja;
c. nama
Operator dalam suatu Wilayah Kerja;
d. tanggal
efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/atau tanggal disetujuinya
penyesuaian Kontrak Kerja Sama;
e. kriteria
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
f. jenis
dan besaran fasilitas perpajakan yang diusulkan untuk diberikan; dan
g. jangka waktu berlakunya fasilitas perpajakan.
(3) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) SKFP
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak
tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan
selanjutnya.
(5) Dalam
hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya
penyesuaian Kontrak Kerja Sama.
(6)  Dalam
hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah
Kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk
Kontraktor yang tidak dapat mencapai incremental Internal Rate of
Retum dalam satu Wilayah Kerja, Operator dapat mengajukan kembali
permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan dilampiri pertimbangan keekonomian proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); dan
b. untuk
Kontraktor yang dapat mencapai incremental Internal Rate of Return
dalam satu Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Pajak.
(7) Dalam
hal kegiatan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami
terminasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(8)   SKFP
Eksploitasi dinyatakan tidak berlaku jika:

a. tahap
Eksploitasi sebagaimana tercantum dalam SKFP Eksploitasi berakhir; atau
b. terdapat
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat
(7).
(9) Format
surat permohonan penerbitan SKFP Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10 ) Format
SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

    

Pasal 11

(1) Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat
menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti berdasarkan permohonan Operator
atau secara jabatan, dalam hal:

  1. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau
  2. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
(2) Permohonan
SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis
dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Eksploitasi yang
terdapat kesalahan tulis.
(3) Permohonan
SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dilampiri dengan:

  1. surat keterangan dari menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
    dan gas bumi yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan
    Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
  2. asli SKFP Eksploitasi. 
(4) Atas
permohonan SKFP Eksploitasi pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah
atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti paling lambat
7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Saat
berlakunya SKFP Eksploitasi pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk
    SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat
    kesalahan tulis, SKFP Eksploitasi pengganti dimaksud
    mulai berlaku
    sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksploitasi yang digantikan; dan
  2. untuk SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat
    adanya pergantian Operator, SKFP Eksploitasi pengganti
    dimaksud mulai
    berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai
    yang
    tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    huruf a.
(6) Format
SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

(1) Operator
harus menunjukkan asli SKFP Eksploitasi
dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksploitasi kepada Pengusaha
Kena
Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena
Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan keterangan bertuliskan: “PPN ATAU PPN DAN PPnBM
TIDAK
DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 27 TAHUN 2017”.
(4) Operator
yang telah mendapatkan SKFP Eksploitasi
dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak
wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Pasal 13

(1) Untuk
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b,
Kontraktor wajib:

  1. menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
    perpajakan; dan
  2. menyampaikan fotokopi SKFP Eksploitasi,

ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diadministrasikan.

(2) Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek
Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
berdasarkan SKFP Eksploitasi.
(3) Dalam
hal SKFP Eksploitasi disampaikan setelah
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, kontraktor tetap dapat
memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam
hal SKFP Eksploitasi berlaku setelah
tanggal 1 Januari tahun disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau
lapangan selanjutnya, Kontraktor diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
sejak tahun pajak setelah berlakunya SKFP Eksploitasi. 
Bagian Keempat
Kewajiban Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang Tidak
Dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan
yang Tidak Seharusnya
Mendapat Pengurangan

Pasal 14

(1) Dalam
hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:

  1. fasilitas
    perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat
    (1) dan Pasal 9 ayat (1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi
    Perminyakan; dan/atau
  2. SKFP Eksplorasi atau SKFP Eksploitasi
    dimanfaatkan oleh Kontraktor
    untuk memperoleh fasilitas perpajakan meskipun
    sudah dinyatakan tidak
    berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) dan Pasal 10 ayat
    (8),

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut dan/atau Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, harus dibayar oleh
Kontraktor.

(2) Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Atas
keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam
hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(5) Atas
Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
seharusnya mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Atas
Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau
kurang dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA
OPERASI FASILITAS BERSAMA (COST SHARING) DAN
PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG
KANTOR PUSAT

Pasal 15

(1) Pembebanan
biaya operasi fasilitas bersama (Cost
Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara
di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang timbul tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi kriteria sebagai
berikut:

  1. barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli
    Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan barang
    milik negara;
  2. atas pemanfaatan barang milik negara yang
    digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK
    Migas; dan
  3. pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak
    ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
(2) Pembebanan
biaya operasi fasilitas bersama (Cost
Sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu
Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya
operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada
masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang
dikeluarkan secara keseluruhan.
(3) Barang
milik negara dan pemanfaatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang
Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal 16

(1) Pengeluaran
alokasi biaya tidak langsung Kantor
Pusat dari Kontraktor sepanjang memenuhi syarat:

  1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di
    Indonesia;
  2. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan
    konsolidasi Kantor Pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya;
    dan
  3. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan
    dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai batasan pengeluaran
    alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam
    penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak
    Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi,

bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan dan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 17

(1) Perlakuan
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Bagi
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan
pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi
Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan perlakuan perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dalam hal kontraknya
belum mengatur atau belum cukup mengatur secara tegas mengenai
persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan/atau norma
pembebanan biaya operasi.
(3) Ketentuan
mengenai persyaratan biaya operasi
yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di dalamnya termasuk ketentuan pengaturan
mengenai pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan dan pengecualian
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:

  1. pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost
    sharing); dan/atau
  2. pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 974
error: Content is protected