Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 32/PJ/2008

EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA

 

27 Juni 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 32/PJ/2008

TENTANG

EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI
TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK
MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
penggunaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dalam mengelola pembayaran
pajak dan dalam rangka evaluasi pelayanan yang diberikan oleh Bank/Pos
Persepsi dalam melayani Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan
    bahwa Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas
    wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib
    Setor tanpa melihat jumlah pembayaran;
  2. Berdasarkan informasi dan data yang diterima dari
    masyarakat baik melalui telepon, e-mail ke Sistem Informasi Pengaduan
    Pajak (Complaint Center) yang berada di Kantor Pusat maupun melalui
    media lainnya, masih terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai jam
    buka Bank/Pos Persepsi dalam menerima pembayaran pajak;
  3. Mengingat pentingnya pelayanan terhadap Wajib Pajak dan
    dalam rangka memberikan masukan kepada Tim Modul Penerimaan Negara,
    diharapkan agar setiap Kantor Pelayanan Pajak menginventarisir kantor
    cabang bank/pos di wilayah kerjanya yang pada saat menerima pembayaran
    pajak membatasi waktu penerimaan atau menolak menerima pembayaran pajak;
  4. Laporan hasil inventarisir permasalahan tersebut agar
    dikirimkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat
    tanggal 3 Juli 2008.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan
    Internal
  2. Ketua Tim MPN
error: Content is protected