Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 03/PJ/2018

ERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 03/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI
NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

        
      
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penyanderaan
    dan pemberian rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera
    telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi
    Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan
    Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan pelaksanaan Penagihan Seketika
    dan Sekaligus termasuk pelaksanaan penyanderaan pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003
    Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi
    Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

        
      
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  2. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara
    Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian
    Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4051);

        
      

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI
NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA.
        
      

Pasal
I    

Ketentuan Pasal 14 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi
Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:    
        
      

Pasal 14

(1) Penanggung
Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

  1. Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar
    lunas;
  2. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah
    Penyanderaan telah habis;
  3. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap; atau
  4. Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri
    Keuangan.
(2) Persyaratan
huruf (a) di atas berupa salinan atau fotokopi bukti
pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang
telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(3) Persyaratan
huruf (c) di atas berupa salinan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh pengadilan
yang bersangkutan.
(4) Persyaratan
huruf (d) berupa Surat Rekomendasi atau Surat Pemberitahuan
Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan:

  1. Penanggung
    Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak
    atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
  2. Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan
    menyerahkan bank garansi;
  3. Penanggung
    Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya
    yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk
    ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Penanggung
    Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua
    harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang
    dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  5. Penanggung Pajak
    pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi
    kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan
    bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;
  6. Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih;
    atau
  7. Untuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan
    umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan.

        
         
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
        
      

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected