11 Januari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 4/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 4/PJ/2010
TENTANG
DUKUNGAN PROGRAM PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan mafia
hukum sesuai dengan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
hukum sesuai dengan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan mafia hukum adalah kegiatan yang merugikan pihak
lain,
misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara,
mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, menarik pungutan-pungutan
yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan
kerugian material bagi mereka yang menjadi korban serta mendatangkan
keuntungan yang tidak halal dan ilegal. - Untuk mendukung program pemberantasan mafia hukum tersebut,
khususnya yang menyangkut bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka
perlu untuk menyampaikan kepada pegawai di unit kerja Saudara mengenai
hal-hal sebagai berikut : - Agar setiap pegawai memahami nilai-nilai organisasi DJP
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis
Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dapat terwujud dalam perilaku
pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. - Agar setiap pegawai mengutamakan integritas dalam
menjalankan
tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip
moral, yang diterjemahkan dengan bertindak jujur, menepati janji, dan
bertindak konsisten. - Agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada Wajib
Pajak. - Agar melaporkan kepada kepala kantor yang menjadi
atasannya
apabila diketahui adanya penyimpangan yang terjadi maupun kejadian yang
terindikasi KKN. - Agar melarang/menolak segala kegiatan pemenuhan hak dan
kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan oleh seorang kuasa, baik konsultan
pajak maupun bukan konsultan pajak yang tidak memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911