Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 4/PJ/2010

DUKUNGAN PROGRAM PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

 

11 Januari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 4/PJ/2010

TENTANG

DUKUNGAN PROGRAM PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan mafia
hukum sesuai dengan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan mafia hukum adalah kegiatan yang merugikan pihak
    lain,
    misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara,
    mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, menarik pungutan-pungutan
    yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan
    kerugian material bagi mereka yang menjadi korban serta mendatangkan
    keuntungan yang tidak halal dan ilegal.
  2. Untuk mendukung program pemberantasan mafia hukum tersebut,
    khususnya yang menyangkut bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka
    perlu untuk menyampaikan kepada pegawai di unit kerja Saudara mengenai
    hal-hal sebagai berikut :
    1. Agar setiap pegawai memahami nilai-nilai organisasi DJP
      sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
      KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis
      Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dapat terwujud dalam perilaku
      pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
    2. Agar setiap pegawai mengutamakan integritas dalam
      menjalankan
      tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip
      moral, yang diterjemahkan dengan bertindak jujur, menepati janji, dan
      bertindak konsisten.
    3. Agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada Wajib
      Pajak.
    4. Agar melaporkan kepada kepala kantor yang menjadi
      atasannya
      apabila diketahui adanya penyimpangan yang terjadi maupun kejadian yang
      terindikasi KKN.
    5. Agar melarang/menolak segala kegiatan pemenuhan hak dan
      kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan oleh seorang kuasa, baik konsultan
      pajak maupun bukan konsultan pajak yang tidak memenuhi persyaratan
      sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2010
Direktur Jenderal

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

error: Content is protected