Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 10/PJ/2010

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 10/PJ/2010

TENTANG

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen Tertentu
yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun  2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah :

a. Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh
pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh
Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA
untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
g. Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik;
h. Pemberitahuan
Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat
Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena
Pajak;dan
j. Surat
Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah
Pabean.
Pasal 2

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf h paling sedikit harus memuat :

a. Nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah
satuan barang apabila ada;
d. Dasar
Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah
Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Pasal 3

(1)  Dokumen
tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan
benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
(2)  Pengusaha
Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi
persyaratan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j
dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak,
pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Pasal 6

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai
habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen tersebut.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 522/PJ/2000
tentang
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang  Diperlukan Sebagai Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-312/PJ./2001,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2010.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected