JENDERAL PAJAK
NOMOR 10/PJ/2010
TENTANG
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen Tertentu
yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah :
a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
b. | Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; |
c. | Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; |
d. | Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; |
e. | Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; |
f. | Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; |
g. | Tanda pembayaran atau kuitansi listrik; |
h. | Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; |
i. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan |
j. | Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean. |
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a. | Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; |
b. | Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | Jumlah satuan barang apabila ada; |
d. | Dasar Pengenaan Pajak;dan |
e. | Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. |
(1) | Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. |
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j
dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak,
pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai
habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen tersebut.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 522/PJ/2000
tentang
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-312/PJ./2001,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911