Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 15/PJ/2017

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 15/PJ/2017

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA,
SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
    Nomor
    18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2017, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana
    Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana
    Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor
    Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4893);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan
    dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4400);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5948);
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN
PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN
2017.
      
     

PERTAMA :

Menetapkan Distribusi
Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017
yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana
penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak
Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas
Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Menetapkan jumlah rencana
penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang
didistribusikan sebesar Rp1.297.795.762.195.000 (satu kuadriliun dua
ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima
miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu
rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar
Rp1.307.638.546.935.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun
enam ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

KETIGA :

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:

  1. PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar
    Rp1.625.690.000.000,00
    (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar enam ratus sembilan
    puluh juta rupiah);
  2. PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak
    ketiga
    atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
    pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak
    termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.092.806.218.000,00
    (delapan triliun sembilan puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua
    ratus delapan belas ribu rupiah);
  3. PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak
    piutang
    negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri,
    Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang Diterima
    oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp124.288.522.000,00
    (seratus dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
    lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

KEEMPAT :

Apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2017.
      
     
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Staf
    Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  8. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  10. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan Dokumen
    Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  11. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected