JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 46/BC/2010
TENTANG
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal
3
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
tentang Bentuk Fisik
dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol; - bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan,
pengendalian
atas peredaran barang kena cukai, dan penanggulangan pemalsuan pita
cukai dalam rangka pengamanan penerimaan cukai; - bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain
Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun
Anggaran 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009
tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
tentang Bentuk
Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang
Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.11/2010.
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI
HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN ANGGARAN 2011
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga
seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
- Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap
keping 0,8 cm X 11,4 cm; - Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap
keping 1,3 cm X 17,5 cm cm; - Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran
setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm;
(1) | Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut:,
|
(2) | Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI. |
Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III,
sekurang-kurangnya memuat:
- lambang Negara Republik Indonesia;
- lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- tarif cukai;
- angka tahun anggaran;
- harga jual eceran;
- teks ”REPUBLIK” atau
”INDONESIA”; - teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”;
- Jumlah isi kemasan; dan
- Jenis Hasil Tembakau.
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. |
(2) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(3) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
|
Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna
sebagai berikut:
- Warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk
hasil
tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi
oleh Pengusaha Pabrik Golongan I; - Warna cokelat dominan dikombinasi warna hijau, digunakan
untuk
hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang
diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; - Warna merah dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk
hasil
tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik
Golongan III; - Warna biru dominan dikombinasi warna abu-abu digunakan
untuk
hasil tembakau dari jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot
(KLB), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil
Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan - Warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan
untuk
hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Pasal 7
Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disediakan berbentuk
lembaran dalam satu seri.
Setiap lembar pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7
cm.
Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
terdapat foil hologram berukuran 0,6 cm X 1,9 cm yang
sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI.
Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA, sekurang-kurangnya
memuat:
- teks ” REPUBLIK INDONESIA”;
- teks ”CUKAI MMEA IMPOR” atau
”CUKAI MMEA DALAM NEGERI” - golongan;
- kadar alkohol;
- tarif cukai per liter;
- volume/isi kemasan;
- angka tahun anggaran;
- teks mikro ” BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan
- teks ”BCBC”.
(1) | Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA. |
(2) | Personalisasi pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang
terdiri dari:
- warna cokelat dominan dikombinasi warna biru, digunakan
untuk
MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
dan - warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk
MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean
memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
- warna hijau dominan dikombinasi warna merah, digunakan
untuk MMEA
Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%; - warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan
untuk
MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
dan - warna biru dominan dikombinasi warna kuning, digunakan
untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2011.
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001