Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 46/BC/2010

DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 46/BC/2010

TENTANG

DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal
    3
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
    tentang Bentuk Fisik
    dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
    Mengandung Etil Alkohol;
  2. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan,
    pengendalian
    atas peredaran barang kena cukai, dan penanggulangan pemalsuan pita
    cukai dalam rangka pengamanan penerimaan cukai;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain
    Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun
    Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009
    tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
    tentang Bentuk
    Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
    Mengandung Etil Alkohol;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang
    Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.11/2010.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI
HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN ANGGARAN 2011

BAB I
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga
seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.

Pasal 2

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

  1. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap
    keping 0,8 cm X 11,4 cm;
  2. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap
    keping 1,3 cm X 17,5 cm cm;
  3. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran
    setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm;
Pasal 3

(1) Pada
setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai
berikut:,

  1. 0,7 cm X 1,2 cm untuk pita cukai Seri I;
  2. 0,5 cm X 1,7 cm untuk pita cukai Seri II;
  3. 0,5 cm X 2,3 cm untuk pita cukai Seri III.
(2) Hologram
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC
dan teks RI.
Pasal 4

Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III,
sekurang-kurangnya memuat:

  1. lambang Negara Republik Indonesia;
  2. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. tarif cukai;
  4. angka tahun anggaran;
  5. harga jual eceran;
  6. teks ”REPUBLIK” atau
    ”INDONESIA”;
  7. teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”;
  8. Jumlah isi kemasan; dan
  9. Jenis Hasil Tembakau.
Pasal 5

(1) Pita
cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi
tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita
cukai hasil tembakau.
(2) Personalisasi
pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
(3) Personalisasi
pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pada hasil tembakau jenis:

  1. Sigaret
    Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan
    Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi
    oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; dan
  2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan
    (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan Golongan
    III.
Pasal 6

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna
sebagai berikut:

  1. Warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk
    hasil
    tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi
    oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
  2. Warna cokelat dominan dikombinasi warna hijau, digunakan
    untuk
    hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang
    diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  3. Warna merah dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk
    hasil
    tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik
    Golongan III;
  4. Warna biru dominan dikombinasi warna abu-abu digunakan
    untuk
    hasil tembakau dari jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot
    (KLB), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil
    Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
  5. Warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan
    untuk
    hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.
BAB II
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 7

Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disediakan berbentuk
lembaran dalam satu seri.

Pasal 8

Setiap lembar pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7
cm.

Pasal 9

Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
terdapat foil hologram berukuran 0,6 cm X 1,9 cm yang
sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI.

Pasal 10

Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA, sekurang-kurangnya
memuat:

  1. teks ” REPUBLIK INDONESIA”;
  2. teks ”CUKAI MMEA IMPOR” atau
    ”CUKAI MMEA DALAM NEGERI”
  3. golongan;
  4. kadar alkohol;
  5. tarif cukai per liter;
  6. volume/isi kemasan;
  7. angka tahun anggaran;
  8. teks mikro ” BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan
  9. teks ”BCBC”.
Pasal 11

(1) Pita
cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri diberi tambahan identitas
khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA.
(2) Personalisasi
pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan
karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
Pasal 12

Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang
terdiri dari:

  1. warna cokelat dominan dikombinasi warna biru, digunakan
    untuk
    MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
    dan
  2. warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk
    MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
Pasal 13

Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean
memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:

  1. warna hijau dominan dikombinasi warna merah, digunakan
    untuk MMEA
    Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
  2. warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan
    untuk
    MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
    dan
  3. warna biru dominan dikombinasi warna kuning, digunakan
    untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001

error: Content is protected