Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 09/BC/2009

DATA REALISASI PENERIMAAN CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

1 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 09/BC/2009

TENTANG

DATA REALISASI PENERIMAAN CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka menjaga ketertiban dan pendistribusian data penerimaan
cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa ketentuan pemberian data dan/atau dokumen kepabeanan
    dan cukai tetap berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Nomor SE-12/BC/2006
    tanggal 22 Februari 2006 tentang Penyampaian Data dan/atau Dokumen
    Kepabeanan dan Cukai Kepada Instansi/Lembaga Pemerintah Lainnya.
  2. Bahwa dalam kaitan implementasi Pasal 66A, Pasal 66B, dan
    66C Undang
    Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur Dana Bagi Hasil
    Cukai Hasil Tembakau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah
    mengirimkan data tentang Data Perkiraan Realisasi Penerimaan Cukai
    tahun 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang akan
    dijadikan dasar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  3. Bahwa berkaitan dengan butir 2 di atas, dalam hal terdapat
    Gubernur, Bupati, atau Walikota mengajukan permohonan kepada Saudara
    mengenai realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di wilayahnya, agar
    diberitahukan permohonan data tersebut disampaikan kepada Direktur
    Jenderal Perimbangan Keuangan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 2009
Direktur Jenderal,

Ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

error: Content is protected