Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 65/PJ/2020

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

28 Mei 2020

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 65/PJ/2020

TENTANG

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018,
serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah
menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority
Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,
dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi
Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis
(Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana
terlampir.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,

ttd

Suryo Utomo

error: Content is protected