Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 30/PJ/2010

DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGAS DAN ENERGI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

 

09 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2010

TENTANG

DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING BANK PERSEPSI PBB
UNTUK PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGAS
DAN ENERGI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Daftar Bank dan Nomor Rekening Bank Persepsi
PBB untuk Pemindahbukuan Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Migas dan
Energi Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 (sebagaimana terlampir), dengan
penjelasan sebagai berikut :

  1. Daftar bank  dan nomor rekening dimaksud adalah
    daftar
    terakhir yang digunakan untuk pemindahbukuan pembayaran PBB sektor
    Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi triwulan IV tahun anggaran 2009
    yang pernah dikirimkan oleh masing-masing KPP Pratama dan akan
    digunakan dalam pembayaran PBB sektor Pertambangan  Migas dan
    Energi Panas Bumi tahun anggaran 2010.

  2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 127/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
    Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi,
    Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menerima pemindahbukuan
    pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi adalah
    merupakan bank yang juga ditunjuk sebagai Bank Operasional III (BO III)
    PBB untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

  3. Terhadap daftar bank dan nomor rekening Bank Persepsi
    tersebut, Saudara agar :
  1. Memeriksa kembali nama bank dan nomor rekening Bank
    Persepsi di setiap kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing;
  2. Jika terdapat perbedaan nama dan atau nomor rekening Bank
    Persepsi PBB, Saudara agar segera mengirimkan perubahan/perbedaan data
    tersebut;
  3. Khusus untuk KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi
    kabupaten/kota baru hasil pemekaran dan baru memiliki rencana
    penerimaan PBB di tahun anggaran 2010 sesuai dengan Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2010,
    Saudara agar mengirimkan nama dan nomor rekening Bank Persepsi untuk
    kabupaten/kota tersebut;
  1. Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB
    sebagaimana
    angka 3 huruf b dan c di atas, harus sudah disampaikan ke Direktur
    Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan sebelum
    hari Senin tanggal 8 Maret 2010, mengingat data tersebut akan segera
    digunakan untuk permintaan pembayaran PBB Pertambangan Migas triwulan I
    ke Direktur Jenderal Anggaran pada tanggal 15 Maret 2010.

  2. Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB
    yang Saudara kirimkan adalah bersumber dari Kantor Pelayanan
    Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, mengingat sesuai dengan
    Peraturan Menteri Keungan Nomor 167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan, penunjukkan Bank Persepsi PBB adalah merupakan wewenang
    Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia.
error: Content is protected