Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2010
TENTANG
DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING BANK PERSEPSI PBB
UNTUK PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGAS
DAN ENERGI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Daftar Bank dan Nomor Rekening Bank Persepsi
PBB untuk Pemindahbukuan Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Migas dan
Energi Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 (sebagaimana terlampir), dengan
penjelasan sebagai berikut :
-
Daftar bank  dan nomor rekening dimaksud adalah
daftar
terakhir yang digunakan untuk pemindahbukuan pembayaran PBB sektor
Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi triwulan IV tahun anggaran 2009
yang pernah dikirimkan oleh masing-masing KPP Pratama dan akan
digunakan dalam pembayaran PBB sektor Pertambangan  Migas dan
Energi Panas Bumi tahun anggaran 2010. -
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 127/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi,
Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menerima pemindahbukuan
pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi adalah
merupakan bank yang juga ditunjuk sebagai Bank Operasional III (BO III)
PBB untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. - Terhadap daftar bank dan nomor rekening Bank Persepsi
tersebut, Saudara agar :
- Memeriksa kembali nama bank dan nomor rekening Bank
Persepsi di setiap kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing; - Jika terdapat perbedaan nama dan atau nomor rekening Bank
Persepsi PBB, Saudara agar segera mengirimkan perubahan/perbedaan data
tersebut; - Khusus untuk KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi
kabupaten/kota baru hasil pemekaran dan baru memiliki rencana
penerimaan PBB di tahun anggaran 2010 sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2010,
Saudara agar mengirimkan nama dan nomor rekening Bank Persepsi untuk
kabupaten/kota tersebut;
-
Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB
sebagaimana
angka 3 huruf b dan c di atas, harus sudah disampaikan ke Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan sebelum
hari Senin tanggal 8 Maret 2010, mengingat data tersebut akan segera
digunakan untuk permintaan pembayaran PBB Pertambangan Migas triwulan I
ke Direktur Jenderal Anggaran pada tanggal 15 Maret 2010. -
Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB
yang Saudara kirimkan adalah bersumber dari Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, mengingat sesuai dengan
Peraturan Menteri Keungan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, penunjukkan Bank Persepsi PBB adalah merupakan wewenang
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia.