16 Maret 2017
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ.09/2017
TENTANG
CARA VALIDASI e-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah
Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk
elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ.2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik mengatur bahwa bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen
elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak
dalam bentuk kertas (hardcopy). - Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan
dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mengatur bahwa pada
lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan
pemungutan wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal
……..” dan ditandatangani oleh
Bendaharawan Pemerintah. - Berdasarkan inventarisasi permasalahan yang dilakukan
diketahui bahwa terdapat pertanyaan terkait perlu atau tidaknya Faktur
Pajak untuk dibubuhi cap “Disetor
tanggal……….” dan
ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah setelah implementasi
e-Faktur. Hal ini mengingat e-Faktur merupakan dokumen berbentuk
elektronik yang tidak perlu dicetak. - Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud pada
angka 4, e-Faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor
tanggal………..” dan
ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktur yang
dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor
tanggal………..” dan
ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur
tersebut menjadi tidak valid dan tetap menjadi bukti pungutan PPN yang
sah. - Dalam kaitannya dengan cara validasi atas e-Faktur, dengan
ini dihimbau kepada seluruh Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur
agar memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan
pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat
dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan
aplikasi QR Scanner. - Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat
menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau
Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Demikian untuk dimaklumi.
Jakarta, 16 Maret 2017
DIREKTUR,
ttd
HESTU YOGA SAKSAMA
NIP 196905261993111001
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan di seluruh Indonesia
