Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 01/PJ.09/2017

CARA VALIDASI E-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAH

 

16 Maret 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ.09/2017

TENTANG

CARA VALIDASI e-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAH

Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah
    Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk
    elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ.2014
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk
    Elektronik mengatur bahwa bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen
    elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari
    aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak
    dalam bentuk kertas (hardcopy).
  3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003
    tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan
    dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata
    Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mengatur bahwa pada
    lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan
    pemungutan wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal
    ……..” dan ditandatangani oleh
    Bendaharawan Pemerintah.
  4. Berdasarkan inventarisasi permasalahan yang dilakukan
    diketahui bahwa terdapat pertanyaan terkait perlu atau tidaknya Faktur
    Pajak untuk dibubuhi cap “Disetor
    tanggal……….” dan
    ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah setelah implementasi
    e-Faktur. Hal ini mengingat e-Faktur merupakan dokumen berbentuk
    elektronik yang tidak perlu dicetak.
  5. Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud pada
    angka 4, e-Faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor
    tanggal………..” dan
    ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktur yang
    dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor
    tanggal………..” dan
    ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur
    tersebut menjadi tidak valid dan tetap menjadi bukti pungutan PPN yang
    sah.
  6. Dalam kaitannya dengan cara validasi atas e-Faktur, dengan
    ini dihimbau kepada seluruh Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur
    agar memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan
    pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat
    dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan
    aplikasi QR Scanner.
  7. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat
    menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau
    Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Demikian untuk dimaklumi.

Jakarta, 16 Maret 2017
DIREKTUR,

ttd

HESTU YOGA SAKSAMA
NIP 196905261993111001

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
  8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
  9. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan di seluruh Indonesia
error: Content is protected