KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2020
TENTANG
BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa
dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang
relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahannya; - bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab
suci,
dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013
tentang Buku-buku Pelajaran
Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor
dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku
Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor
dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6053); - Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN
BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa
cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan
secara tidak berkala.
| (1) | Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| (1) | Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
|
| (2) | Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| (1) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Persyaratan yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan. |
Kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran,
termasuk
tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan
Juz Amma; - Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab
suci
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya,
baik secara keseluruhan maupun sebagian; - Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci
Perjanjian Lama
dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara
keseluruhan maupun sebagian; - Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda,
Smerti,
Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan
terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; - Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci
Tipitaka/Tripitaka
termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun
sebagian; dan - Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab
suci oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013
tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab
Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1063), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 9
