KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 122/PMK.011/2013
TENTANG
BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN
AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2
angka 4
Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun
2003, diatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku
pelajaran
umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan
Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB
SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
| (1) | Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. |
| (3) | Kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
| (4) | Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. |
| (1) | Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain:
|
| (2) | Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. |
| (1) | Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001
tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran
Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor
dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1063
