Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 122/PMK.011/2013

BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 122/PMK.011/2013

TENTANG

BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN
AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2
    angka 4
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
    Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun
    2003, diatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku
    pelajaran
    umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
    Pemerintah Nomor 146
    Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
    Pajak Tertentu
    dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan
    Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
    NegaraRepublik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000
    tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
    dan
    atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064),
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun
    2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
    Nomor 79,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB
SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

(1) Atas
impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci,
dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Buku-buku
pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan
kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang
dan kepustakaan.
(3) Kitab
suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. Kitab suci
    agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan
    terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
  2. Kitab
    suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan
    Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara
    keseluruhan maupun sebagian; 
  3. Kitab suci agama Katolik
    meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir
    dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab
    suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad,
    Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya
    baik secara
    keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Budha meliputi kitab
    suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara
    keseluruhan maupun sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan
    sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
    menteri dimaksud.
(4) Buku-buku
pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan
kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang
dan kepustakaan di bidang agama.
Pasal 2

(1) Tidak
termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain:

  1. buku hiburan;
  2. buku musik;
  3. buku roman populer;
  4. buku sulap;
  5. buku iklan;
  6. buku promosi suatu usaha;
  7. buku katalog di luar keperluan pendidikan;
  8. buku karikatur;
  9. buku horoskop;
  10. buku horor;
  11. buku komik;
  12. buku reproduksi lukisan.
(2) Buku-buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan
sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah
disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Pasal 3

(1) Untuk
memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor
dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum,
kitab
suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Untuk
memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang
melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku
pelajaran umum
diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan
Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001
tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran
Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor
dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1063
error: Content is protected