Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 44/PJ/2010

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan
    meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan
    kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
    Menteri
    Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk dan Isi Surat
    Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,
    dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. bahwa dalam rangka mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang
    diatur
    dalam Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16
    Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
    tentang Tata
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001
    tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA
PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (SPT MASA PPN)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang
    selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan
    dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
  3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
    pun
    yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
    mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
    memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
    usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
    Daerah Pabean.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP
    adalah
    pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
    PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
  5. e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan
    dari e-SPT.
  7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik
    yang
    dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer
    lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
  8. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang
    selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat
    menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat
    Jenderal Pajak.
  9. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan
    secara
    on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak
    (www.pajak.go.id) atau ASP.
  10. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
    menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya
    termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  11. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
    untuk
    menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan
    Lampiran SPT Masa PPN.
Pasal 2

(1) SPT
Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri
dari :

a. Induk
SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran
SPT Masa PPN 1111:

  1. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan
    Perolehan (D.1.2.32.07);
  2. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud,
    BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  3. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas
    Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  4. Formulir
    1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP
    dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
    (D.1.2.32.10);
  5. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang
    Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  6. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang
    Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.

(2) SPT
Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(3) Tata
cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN
1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

(1) SPT
Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
berbentuk:

a. formulir
kertas (hard copy); atau
b. data
elektronik, yang disampaikan:

  1. dalam media elektronik; atau
  2. melalui e-Filing.
(2) SPT
Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun
dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan
    Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan
    Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan
    untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
    penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan
    Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan
    BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau
    menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima
    Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
    dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian
    BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau
    mendapat fasilitas,

dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1
(satu) Masa Pajak.

(3) SPT
Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP
yang:

  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan
    Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan
    Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan
    untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
    penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan
    Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan
    BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau
    menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima
    Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
    dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian
    BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau
    mendapat fasilitas;

dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu)
Masa Pajak.

(4) Dalam
hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi,
dan ukuran SPT Masa PPN 1111 sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam
hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan
media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1,
PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan
dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Pasal 4

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data
elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Pasal 5

(1) PKP
dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN
1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan
dalam bentuk data elektronik.
(2) PKP
dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam
pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy).
(3) PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 6

(1) SPT
Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:

a. manual,
yaitu:

  1. disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
  2. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa
    ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau
    KP2KP, atau
b. elektronik,
yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) SPT
Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111
yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data
elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1.
Pasal 7

(1) Penelitian
terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan
dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP
setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
(2) Penelitian
dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan
cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam
media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN
1111 diterima.
Pasal 8

(1) SPT
Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111
dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN
1111 tersebut.
(2) SPT
Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :

  1. Formulir 1111 A1
    dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor
    Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir
    1111 A1;
  2. Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan
    Faktur
    Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
    tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
    penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan
    yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
  3. Formulir
    1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP
    dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah
    Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
  4. Formulir 1111
    B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan
    Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111
    B2; atau
  5. Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur
    Pajak
    yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
    dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian
    BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau
    mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam
    suatu Masa Pajak.
(3) SPT
Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang
disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap.
Pasal 9

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak
Januari 2011 dan sesudahnya, untuk:

  1. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data
    elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
  2. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir
    kertas
    (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran
    SPT yang dibetulkan.
Pasal 10

(1) Formulir
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau
aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:

  1. diambil di KPP atau KP2KP;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan
    alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat
    dimanfaatkan/digandakan; atau
  4. disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh
    Direktorat Jenderal Pajak
(2) Penggandaan
formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama
dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 11

(1) Dalam
hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa
Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir
SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
(2) Pembetulan
SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006
    tentang
    Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2010
    tetap
    berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak
    Januari 2007 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008
    tentang
    Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard
    Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan
    Pajak dalam rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010
    tetap berlaku, sepanjang
    digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai
    dengan Masa Pajak Desember 2010; dan
  3. ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak
    bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan
    tetap berlaku.
Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN
mulai Masa Pajak Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected