JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan
meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan
kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - bahwa dalam rangka mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang
diatur
dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001
tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA
PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (SPT MASA PPN)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang
selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP. - Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean. - Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP
adalah
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
PPN Tahun 1984 dan perubahannya. - e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. - Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan
dari e-SPT. - Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik
yang
dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer
lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD). - Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang
selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat
menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat
Jenderal Pajak. - e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan
secara
on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) atau ASP. - Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. - Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk
menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan
Lampiran SPT Masa PPN.
(1) | SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. |
||||
(3) | Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 |
||||
(3) | SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) |
||||
(4) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah. |
||||
(5) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data
elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(1) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. |
(2) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(3) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1. |
(1) | Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
(2) | Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut. |
(2) | SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
|
(3) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap. |
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak
Januari 2011 dan sesudahnya, untuk:
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data
elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT; - SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir
kertas
(hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran
SPT yang dibetulkan.
(1) | Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
|
(2) | Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. |
(2) | Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006
tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2010
tetap
berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008
tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard
Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan
Pajak dalam rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010
tetap berlaku, sepanjang
digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2010; dan - ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan
tetap berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN
mulai Masa Pajak Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
pada tanggal 6 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002