Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 38/PJ/2009

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2009

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan Bagan
    Perkiraan
    Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar dalam pengisian
    Kode Akun Pajak dalam Surat Setoran Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 dan Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009, perlu menyesuaikan Kode Jenis Setoran
    penerimaan pajak;
  3. bahwa dalam rangka pemanfaatan data transaksi tanah
    dan/atau bangunan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985
    tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
    Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Sistem Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang
    Bagan Akun Standar;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak
    dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak
    dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam
    Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam rangka Ekspor, Penerimaan Negara
    atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang berasal dari
    Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-78/PB/2006
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
    tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN
PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP
    adalah
    bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
    menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
    negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya
    disebut
    dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan
    sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
  3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank
    Badan
    Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran
    lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran
    atau penyetoran pajak.
Pasal 2

(1) Bentuk
dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat),
dengan peruntukan sebagai berikut:

lembar
ke-1
: untuk
arsip Wajib Pajak;
lembar
ke-2
: untuk
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar
ke-3
: untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar
ke-4
: untuk
arsip Kantor Penerima Pembayaran.
(3) Dalam
hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(4) Tata
cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk
Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Pengisian
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP
dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 3

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi
sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis
pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan
pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan
satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25
untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor,
termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang
ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan
menggunakan formulir SSPCP.
(2) Ketentuan
mengenai bentuk dan tata laksana pembayaran dan penyetoran dengan
menggunakan SSPCP, mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang
berlaku.
Pasal 6

(1) Formulir
SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006
tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
(2) Tata
cara pengisian formulir SSP dan pengisian Mata Anggaran Penerimaan
(MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pada formulir SSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara pengisian
formulir SSP dan pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Juli 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected