JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan Bagan
Perkiraan
Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar dalam pengisian
Kode Akun Pajak dalam Surat Setoran Pajak; - bahwa sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009, perlu menyesuaikan Kode Jenis Setoran
penerimaan pajak; - bahwa dalam rangka pemanfaatan data transaksi tanah
dan/atau bangunan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Sistem Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang
Bagan Akun Standar; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak
dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak
dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam
Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam rangka Ekspor, Penerimaan Negara
atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang berasal dari
Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN
PAJAK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP
adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya
disebut
dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan
sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. - Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank
Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran
lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran
atau penyetoran pajak.
(1) | Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||
(2) | Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||||
(4) | Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||
(5) | Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi
sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis
pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan
pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan
satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25
untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
(1) | Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP. |
(2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata laksana pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan SSPCP, mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku. |
(1) | Formulir SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. |
(2) | Tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pada formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098