JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 43/PJ/2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL
PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15,
PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan
formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan; - bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008
tidak dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914); - Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174); - Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039); - Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4837); - Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5014); - Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada
Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981); - Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4982); - Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak
Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4983); - Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985); - Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
tentang Pelaksanaan
Pembayaran dan Pemotongan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2008
tentang Tata cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam
Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Eskpor, Penerimaan Negara
atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari
Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1)
Huruf C Angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong sangat mewah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari
Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak
Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 102/PJ/2006; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal
4 Ayat (2) dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 serta petunjuk pengisiannya
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 serta petunjuk pengisiannya
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23
dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan kegiatan usaha berbasis syariah berlaku mutatis
mutandis ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008
dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098