Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 63/PJ/2009

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 63/PJ/2009

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS
UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak
    Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara
    asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang
    tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan format formulir Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 sebagaimana telah
    ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya dan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menyempurnakan kembali bentuk
    template formulir sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi beserta Petunjuknya Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ/2007
    tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa lnggris
    untuk Surat Pemberitahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
    dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2008
    tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA
PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa
Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 2

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:

(1) Terjemahan
formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi
pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun
informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau;
(2) Software
(perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel
bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat
menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris
yang sudah terisi.
Pasal 3

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:

(1) template
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diletakkan tepat di atas SPT
berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
(2) Wajib
Pajak dapat membuka Software aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (2) dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar
komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas
cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan
Inggris.
Pasal 4

Template dan Software aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat
diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2008
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007 tetap berlaku sepanjang
digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008
dan sebelumnya.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected