Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 4/PJ/2011

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 4/PJ/2011

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS
UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak
    Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara
    asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang
    tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan format formulir Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 sebagaimana telah
    ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk
    Pengisiannya, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir
    sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Bentuk dan
    Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    beserta Petunjuknya Pengisiannya;

Mengingat:     

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ/2007
    tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
    untuk Surat Pemberitahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
    dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009
    tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi Tahun 2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa
Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 2

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:

Format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris
yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa
Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Pasal 3

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan mengisi formulir SPT dalam bahasa
Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT
dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk
menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Pasal 4

Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id
atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2009 dan sebelumnya.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected