JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 4/PJ/2011
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS
UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak
Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara
asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang
tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan; - bahwa dengan adanya perubahan format formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk
Pengisiannya, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir
sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Bentuk dan
Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
beserta Petunjuknya Pengisiannya;
Mengingat:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ/2007
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun 2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
Menetapkan:
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa
Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:
Format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris
yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa
Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.
Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan mengisi formulir SPT dalam bahasa
Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT
dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk
menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id
atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2009 dan sebelumnya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
pada tanggal 10 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001