Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 34/PJ/2008

BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2008

TENTANG

BENTUK DAN ISI FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 99/PMK.01/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  4. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib
Pajak.
(2) SPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
(3) Formulir
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai
berikut:

a. Halaman
depan:

1) Nomor
seri formulir;
2) Nama
Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
3) lnformasi
berupa tulisan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;
4) Kode
Akun;
5) Tahun
Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor
Objek Pajak (NOP);
7) Letak
objek pajak;
8) Nama
dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10) Luas
bumi dan/atau bangunan;
11) Kelas
bumi dan/atau bangunan;
12) Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;
13) Total
NJOP bumi dan/atau bangunan;
14) NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB;
15) Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
16) NJOP
untuk penghitungan PBB;
17) Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP);
18) PBB
yang terhutang;
19) PBB
yang harus dibayar;
20) Tanggal
jatuh tempo;
21) Tempat
Pembayaran;
b. Halaman
belakang:

1) Nama
petugas penyampai SPPT;
2) Tanggal
penyampaian;
3) Tanda
tangan petugas;
4) lnformasi
lainnya.
(4) Formulir
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini :

(1) Formulir
SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek
pajak sektor pedesaaan dan perkotaan untuk tahun 2009.
(2) SPPT
yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud
pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang
diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected