KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.010/2020
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor
Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); - Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
203); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk
Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor
Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 242); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah
pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk
ditanggung pemerintah. - Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi,
dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah,
dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
| (1) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152
