Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 12/PMK.010/2020

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2020

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.010/2020

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU
TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor
Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020;

Mengingat :
 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
    203);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang
    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 1979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor
    Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
    Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 242);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2020.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah
    pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri
    Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk
    ditanggung pemerintah.
  2. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi,
    dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah,
    dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pasal 2

(1) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri
tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan
oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(3) Barang
dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:

  1. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk
    sebesar 0% (nol persen);
  2. Barang
    dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen)
    berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. Barang dan
    Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping
    Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
  4. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di
    Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152
error: Content is protected