Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 42/PMK. 011/2010

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/PMK. 011/2010

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri
    pembuatan
    sorbitol di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea
    masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri
    pembuatan sorbitol;
  2. bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri
    pembuatan
    sorbitol telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan
    bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
    tentang Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/
    atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri
    Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
  3. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait
    dengan
    Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan
    sorbitol, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan
    sorbitol diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah
    tahun anggaran 2010 sebesar Rpl.294.000.000,00 (satu miliar dua ratus
    sembilan puluh empat juta rupiah);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
    ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
    tentang Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Pembuatan Sorbitol
    Untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
    tentang Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN
ANGGARAN 2010.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri
    dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol.
  2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan sorbitol yang
    selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa
    melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk
    diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.

Pasal 2

(1) Atas
impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung
pemerintah.
(2) Bea
masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan dengan pagu. anggaran sebesar Rp1.294.000.000,00 (satu miliar
dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
(3) Alokasi
anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Industri Agro dan Kimia, selaku kuasa pengguna anggaran.
Pasal 3

(1) Untuk
mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagain:ana dimaksud dalam
Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah
disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan
Kimia.
(2) Rencana
Impor Barang .(RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor
dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);
b. nama
perusahaan;
c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. alamat;
e. kantor
pabean tempat pemasukan barang;
f. uraian,
jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos
tarif (HS);
h. jumlahjsatuan
barang;
i. perkiraan
harga impor;
j. negara
asal;
k. perkiraan
bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan
perusahaan.
Pasal 4

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; Direktur Jenderal Bea
dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor
barang dan bahan oleh industri pembuatan sorbitol untuk perusahaan
tertentu.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
surat penolakan.
Pasal 5

(1) Atas
realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/PMK.011/2010”
pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar
untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan
dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1) Terhadap
barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang
bersangkutan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan
kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan
membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan
ini ditetapkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 101
error: Content is protected