Â
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/PMK. 011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri
pembuatan
sorbitol di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea
masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri
pembuatan sorbitol; - bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri
pembuatan
sorbitol telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan
bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/
atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri
Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; - bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait
dengan
Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan
sorbitol, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan
sorbitol diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah
tahun anggaran 2010 sebesar Rpl.294.000.000,00 (satu miliar dua ratus
sembilan puluh empat juta rupiah); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
tentang Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Pembuatan Sorbitol
Untuk Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
tentang Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN
ANGGARAN 2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri
dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol. - Barang dan bahan untuk industri pembuatan sorbitol yang
selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa
melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk
diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.
(1) | Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. |
(2) | Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu. anggaran sebesar Rp1.294.000.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah). |
(3) | Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, selaku kuasa pengguna anggaran. |
(1) | Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagain:ana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia. |
|
(2) | Rencana Impor Barang .(RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: |
|
a. | nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB); |
|
b. | nama perusahaan; |
|
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
|
d. | alamat; | |
e. | kantor pabean tempat pemasukan barang; |
|
f. | uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; |
|
g. | pos tarif (HS); |
|
h. | jumlahjsatuan barang; |
|
i. | perkiraan harga impor; |
|
j. | negara asal; |
|
k. | perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan |
|
l. | pimpinan perusahaan. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. |
(1) | Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
(2) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(1) | Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan
ini ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 101