Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 141/PMK.011/2008

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008

 

PERATURAN MENTERl
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.011/2008

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri
    elektronika di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa
    bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna
    pembuatan komponen elektronika;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan
    Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
    Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
    2008, terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan komponen
    elektronika dapat diberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung
    pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Komponen
    Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2008.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4848);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan
    Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
    Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
    2008;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN
ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang memproduksi elektronika.
  2. Barang dan bahan untuk memproduksi elektronika yang
    selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa
    melihat jenis dan komposisinya termasuk dan komponen yang diolah,
    dirakit, atau dipasang untuk komponen elektronika.
Pasal 2

(1) Atas
impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung
pemerintah.
(2) Bea
masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh
delapan miliar rupiah).
(3) Alokasi
anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen
Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.
Pasal 3

(1) Untuk
mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah
disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat
Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.
(2) Rencana
Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut :

  1. Nomor dan tanggal RIB;
  2. Nama perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Alamat;
  5. Kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. Pos tarif (HS);
  8. Jumlah/satuan barang;
  9. Perkiraan harga impor;
  10. Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  11. Pimpinan perusahaan.
Pasal 4

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor
barang dan bahan guna pembuatan komponen elektronika untuk perusahaan
tertentu.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
surat penolakan.
Pasal 5

(1) Atas
realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.011/2008” pada
semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (i), dipakai sebagai dasar
untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan
dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1) Terhadap
barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang
bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan
membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini
ditetapkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected