KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.011/2009
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan
plastik di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea
masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan
kemasan plastik; - bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan
kemasan
plastik, telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan
bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri
Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi
Barang dan/atau Iasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing
lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas
Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik Untuk Tahun
Anggaran 2009;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
tentang Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat
kemasan plastik. - Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk
memproduksi kemasan plastik.
(1) | Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. |
(2) | Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp32.040.000.000,00(tiga puluh dua miliar empat puluh juta rupiah). |
(3) | Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. |
(1) | Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. |
(2) | Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai beriktit:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik untuk Perusahaan tertentu. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Drektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. |
(1) | Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.011/2009” pada semua lembar pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah pusat.
(1) | Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kemasan plastik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri
Keuangan ini ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
pada tanggal 18 November 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 443