Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 188/PMK.011/2009

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.011/2009
 
TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan
    plastik di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea
    masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan
    kemasan plastik;
  2. bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan
    kemasan
    plastik, telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan
    bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
    tentang Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
    dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri
    Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
    tentang Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi
    Barang dan/atau Iasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing
    lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas
    Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik Untuk Tahun
    Anggaran 2009;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara (APBN) Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008
    tentang Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;

 
 

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.
 
 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat
    kemasan plastik.
  2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk
    memproduksi kemasan plastik.

 
 

Pasal 2

 

(1) Atas
impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung
pemerintah.
(2) Bea
masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1),
diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp32.040.000.000,00(tiga puluh
dua miliar empat puluh juta rupiah).
(3) Alokasi
anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian
selaku kuasa pengguna anggaran.

 
 

Pasal 3

 

(1) Untuk
mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang
(RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal
Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
(2) Rencana
Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai beriktit:

  1. Nomor dan tanggal RIB;
  2. Nama Perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Alamat;
  5. Kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. Pos tarif (HS);
  8. Jumlah/satuan barang;
  9. Perkiraan harga impor;
  10. Negara asal;
  11. Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  12. Pimpinan Perusahaan.
Pasal 4

 

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung
pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik
untuk Perusahaan tertentu.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disetujui, Drektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan surat penolakan.

 
 

Pasal 5

 

(1) Atas
realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR       
/PMK.011/2009” pada
semua lembar pemberitahuan pabean impor.
(2) Pemberitahuan
pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung
pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama.

 
 

Pasal 6

 
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah pusat.
 
 

Pasal 7

 

(1) Terhadap
Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh
Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kemasan plastik dan tidak
dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).

 
 

Pasal 8

 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal 9

 
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri
Keuangan ini ditetapkan.
 
 

Pasal 10

 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.
          
 
SRI MULYANI INDRAWATI  

          
 

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.   
        
PATRIALIS AKBAR   

        

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 443
error: Content is protected