Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 108/PMK.011/2011

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 108/PMK.011/2011

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG,
KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa
    guna
    kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan dan
    perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel,
    bogie dan komponen kereta api di dalam negeri, perlu memberikan
    insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor
    barang dan bahan oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang,
    kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta
    api;
  2. bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri
    pembuatan dan
    perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel,
    bogie dan komponen kereta api telah memenuhi kriteria penilaian dan
    ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    261/PMK.011/2010
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor
    Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna
    Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
    Untuk Tahun Anggaran 2011;
  3. bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah atas
    impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong
    barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen
    kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu
    anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran
    2011;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
    ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
    tentang Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan
    Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie dan
    Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan Dan
    Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang
    Mekanisme
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
    tentang Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk
    Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan
    Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG,
KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE DAN KOMPONEN KERETA
API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri
    dengan
    kegiatan utama membuat dan memperbaiki gerbong barang, kereta
    penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.
  2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan Perbaikan
    Gerbong
    Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie dan Komponen
    Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang
    jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk komponen untuk
    diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan perbaikan gerbong
    barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen
    kereta api oleh Perusahaan.

 

Pasal 2

(1) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(2) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

  1. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk
    sebesar 0% (nol persen);
  2. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk
    sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
    internasional;
  3. Barang
    dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping
    Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
  4. Barang
    dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen
    Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan
    pajak dalam rangka impor; dan/atau
  5. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka
    pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp6.192.500.000,00 (enam miliar
seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian
selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja
subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi
anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3

(1) Untuk
memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang
yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana
Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat
elemen data sebagai berikut:

  1. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
  2. nama Perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. alamat;
  5. kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. pos tarif (HS);
  8. jumlah/satuan barang;
  9. perkiraan harga impor;
  10. negara asal;
  11. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  12. pimpinan Perusahaan.
Pasal 4

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur
Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan
sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang
tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan
yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan
guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta
rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh industri
pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel
listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api.
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5

(1) Atas
realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang
pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat
membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.011/2011” pada semua lembar
Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai
sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama.
Pasal 6

(1) Dalam
hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor
dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), maka Perusahaan
dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan
yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
Pasal 7

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal
Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
(2) Persetujuan
atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian
atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui
sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan
dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel
listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh industri pembuatan
dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel
listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api.
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan
alasan penolakan.

 

Pasal 8

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah.

 

Pasal 9

(1) Terhadap
Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna
pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel
listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api dan tidak dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas
penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah
dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
ttd.
      
     
   
       
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    
ttd.     
      
PATRIALIS AKBAR     
 
    

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 418
error: Content is protected