KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 103/PMK.011/2011
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU
PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa
guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan
bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri
alat besar di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri
pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh
industri alat besar; - bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri
pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh
industri alat besar telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan
barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah,
sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
2011; - bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian
tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat
besar sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran
untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian
Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat
Besar Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5167); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
2011;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR
DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN
ANGGARAN 2011.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri
dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar
dan/atau perakitan alat besar. - Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu
Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau
bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit,
atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau
perakitan alat besar oleh Perusahaan.
(1) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
(3) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
|
(4) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp57.467.500.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). |
(5) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. |
(6) | Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(1) | Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian. |
(2) | Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.011/2011” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
(2) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. |
(1) | Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian. |
(1) | Atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah.
(1) | Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 413