Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 103/PMK.011/2011

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 103/PMK.011/2011

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU
PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa
    guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan
    bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri
    alat besar di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri
    pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh
    industri alat besar;
  2. bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri
    pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh
    industri alat besar telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan
    barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah,
    sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
    Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
    Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
    2011;
  3. bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian
    tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat
    besar sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran
    untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan
    ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
    Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
    Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
    2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian
    Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat
    Besar Untuk Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5167);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang
    Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010
    tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan
    Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan
    Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran
    2011;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR
DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN
ANGGARAN 2011.
      
     

Pasal 1

      
     
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri
    dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar
    dan/atau perakitan alat besar.
  2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu
    Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut
    Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau
    bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit,
    atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau
    perakitan alat besar oleh Perusahaan.

      
     

Pasal 2

(1) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(2) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

  1. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk
    sebesar 0% (nol persen);
  2. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk
    sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
    internasional;
  3. Barang
    dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping
    Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
  4. Barang
    dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen
    Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan
    pajak dalam rangka impor; dan/atau
  5. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka
    pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp57.467.500.000,00 (lima puluh
tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian
selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja
subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi
anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

       
     

Pasal 3

(1) Untuk
memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang
yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana
Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat
elemen data sebagai berikut:

  1. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
  2. nama Perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. alamat;
  5. kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. pos tarif (HS);
  8. jumlah/satuan barang;
  9. perkiraan harga impor;
  10. negara asal;
  11. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  12. pimpinan Perusahaan.

      
     

Pasal 4

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur
Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan
sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang
tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan
yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan
guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar
oleh industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan
alat besar.
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5

(1) Atas
realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang
pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat
membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.011/2011” pada semua lembar
Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai
sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama.
Pasal 6

(1) Dalam
hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor
dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat
mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan
yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 7

      
     

(1) Atas
permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan
persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan
atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian
atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui
sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan
bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri
alat besar.
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan
alasan penolakan.
Pasal 8

 
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah.
      
     

Pasal 9

      
     

(1) Terhadap
Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna
pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh
industri alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas
penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah
dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 413
error: Content is protected