Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 81/PMK.010/2019

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.010/2019

TENTANG

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN
PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana, rumah
    sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
    dan pelajar serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
    Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
    Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar,
    serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa untuk mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan
    tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah,
    yaitu berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana untuk dimiliki,
    perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak
    Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah sederhana, dan rumah sangat
    sederhana;
  3. bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat
    berpenghasilan rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih
    luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah
    dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta
    usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan
    rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan
    fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    2 angka 1 Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
    Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Umum,
    Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya,
    yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO,
ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

(1) Atas
penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar
serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Rumah
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana
dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2

(1) Rumah
sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
    meter persegi);
  2. harga
    jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan
    harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. merupakan rumah pertama yang
    dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat
    berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan
    tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
    dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter
    persegi); dan
  5. perolehannya
    secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi
    maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip
    syariah.
(2) Pengaturan
harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. untuk
    tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri
    ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan
    sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. pengaturan
    harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang
    tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Masyarakat
berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Pasal 3

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan
sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang
dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi
karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja
sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang
disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperoleh.

Pasal 4

Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah
bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat,
yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan
dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan
pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu
4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Pasal 5

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

a. Rumah
pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat
atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan,
diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil,
yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf d; atau
  2. untuk
    bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun
    sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,

yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
diperoleh.

b. Bangunan
yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh
pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 6

(1) Atas
penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 2, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Dalam
hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan
Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku.
(3) Dalam
hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali
oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak
terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Terhadap penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat
    sederhana yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
    1. berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
      Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
      tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
      Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
      Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
      Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
      dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014
      tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
      tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
      Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
      Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
      Pertambahan Nilai; dan
    2. saat penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat
      sederhana sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pada saat hak untuk
      menggunakan atau menguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum
      atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
  2. Terhadap rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
    susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
    perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan
    Nilai dan dipindahtangankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
    berlaku ketentuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
    Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
    Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
    tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
    Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan:
    1. Nomor 80/PMK.03/2008
      tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
      tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun
      Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
      Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
      Pertambahan Nilai;
    2. Nomor 31/PMK.03/2011
      tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
      tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
      Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
      Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
      Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
      110);
    3. Nomor 125/PMK.011/2012
      tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
      36/PMK.03/2007
      tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
      Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
      Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
      Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
      Nomor 771); dan
    4. Nomor 113/PMK.03/2014
      tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
      36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat
      Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
      Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya
      Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
      Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 766),
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 588
error: Content is protected