Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 32/PMK.010/2019

BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019

TENTANG

BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS
EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa
    Kena
    Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
    tentang Batasan
    Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
    tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa
    Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong
    ekspor
    jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu
    memperluas jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42
    Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor  8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
    Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA
PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
    Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan
    suatu
    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
    fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
    yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
    permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
    Jasa
    Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan
    oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
  5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa
    Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
    seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
    Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
    Pabean di dalam Daerah Pabean.
  6. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau
    badan
    yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa
    Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak
    Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta
    perubahannya.
Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai
dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0%
(nol persen).
(4) Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.
Pasal 3

(1) Kegiatan
Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam
Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau
hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
(2) Kegiatan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan
yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan
di luar Daerah Pabean;
b. kegiatan
yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah
Pabean; atau
c. kegiatan
selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang
hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan
cara:

  1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara
    lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
  2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di
    luar Daerah Pabean,

berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Jenis
Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada
barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. jasa maklon;
  2. jasa perbaikan dan perawatan; dan
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
    terkait barang untuk tujuan ekspor.
(2) Jenis
Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada
barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi
konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan
konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di
luar Daerah Pabean.
(3) Jenis
Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya
diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

  1. jasa teknologi dan informasi;
  2. jasa penelitian dan pengembangan (research and
    development);
  3. jasa
    persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal
    laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  4. jasa
    konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa
    konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber
    daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services),
    jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau
    pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  5. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual
    barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  6. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau
    komunikasi/konektivitas data.

  

Pasal 5

(1) Jasa
maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi
ketentuan sebagai berikut:

  1. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah
    jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
  2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena
    Pajak;
  3. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan
    berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  4. pengusaha
    jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil
    pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor
    barang.
(2) Jasa
teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a meliputi:

  1. layanan analisis sistem komputer, antara lain
    pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
  2. layanan
    perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras
    (Hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang
    dibutuhkan;
  3. layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web
    menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;
  4. layanan keamanan
    teknologi informasi (IT security), antara lain
    perlindungan
    informasi pada saat informasi diproses,
    ditransmisikan, dan/atau
    disimpan;
  5. layanan pusat kontak (contact
    center), antara lain
    pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas
    pertanyaan dan/atau
    pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
  6. layanan dukungan
    teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam
    penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan
    konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software),
    dan/atau jaringan komputer;
  7. layanan komputasi awan (cloud computing)
    dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang
    server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting
    atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web
    hosting; dan
  8. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan
    teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain
    grafis.
(3) Jasa
interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau
komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f meliputi:

  1. layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan
    singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi
    dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
  2. layanan
    transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh
    penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar
    negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan
    berada di luar Daerah Pabean;
  3. layanan pengendalian satelit yang
    dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara
    satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan
    oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean;
    dan/atau
  4. layanan ketersambungan internet global melalui
    jaringan
    publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam
    negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

   

Pasal 6

(1) Ekspor
Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan
atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak
dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

  1. jenis;
  2. rincian
    kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di
    luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2),
dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat
pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima
Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Kegiatan
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(3) Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 
Pasal 7

(1) Saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah
pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Saat
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau
diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Pasal 8

(1) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur
Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice)
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Atas
kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan
kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(4) Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9

(1) Atas
kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas
kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang
Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai atas:

  1. perolehan Barang Kena Pajak;
  2. perolehan Jasa Kena Pajak;
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
    luar Daerah Pabean;
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    dan/atau
  5. impor Barang Kena Pajak,

yang
berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

   

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan
Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 354
error: Content is protected