5 September 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 48/PJ/2008
NOMOR SE – 48/PJ/2008
TENTANG
BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG,
SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
SERTA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan
ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007, ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan
lainnya, kecuali apabila ditentukan lain. - Ketentuan yang berkaitan dengan batas waktu penerbitan
ketetapan pajak diatur dalam : - Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal II Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan Tahun 2007 (Undang-Undang KUP Tahun 2007); - Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 47A Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 (Undang-Undang KUP Tahun
2000); dan - Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Tahun 1994 (Undang-Undang KUP Tahun 1994); - Ketentuan yang berkaitan dengan daluwarsa penagihan pajak
diatur dalam : - Pasal 22 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun
2007; - Pasal 22 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000; dan
- Pasal 22 Undang-Undang KUP Tahun 1994;
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994, tidak mengatur mengenai batas waktu penerbitan
ketetapan serta daluwarsa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
sehingga ketentuan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan pajak dan
daluwarsa penagihan dalam Undang-Undang KUP berlaku untuk PBB. - Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan
bahwa : - batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat
Pernberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan
Pajak PBB):1) mengacu
pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2007,
untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya,
ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya
Tahun Pajak;2) mengacu
pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan
Pasal II angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007:a) untuk
Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB
diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;b) untuk
Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB
diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun
Pajak;3) mengacu
pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan
Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai
dengan Tahun Pajak 2000, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; - walaupun batas waktu penerbitan ketetapan PBB sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 huruf a telah lewat, surat ketetapan PBB tetap
dapat diterbitkan apabiia Wajib Pajak setetah batas waktu tersebut
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang PBB atau tindak
pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
bedasarkan putusan pengadiian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - daluwarsa penagihan PBB:
1) mengacu
pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk
Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk
melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya
penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi
ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2007;2) mengacu
pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal
II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001 sampai
dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk
denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan
tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
KUP Tahun 2000;3) mengacu
pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan
Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai
dengan Tahun Pajak 2000, hak untuk melakukan penagihan PBB. termasuk
denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan
tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
KUP Tahun 1994. - Mengingat bahwa penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya
dapat dilakukan setelah penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB, dan Surat
Tagihan Pajak PBB hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB sampai dengan jatuh tempo
tidak/kurang dibayar, maka agar penagihan PBB dapat dilaksanakan, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB dan/atau Surat
Tagihan Pajak PBB diterbitkan dengan memperhatikan tata urutan
penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo
pembayaran ketetapan, dan daluwarsa penagihan PBB.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.