Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 48/PJ/2008

BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

5 September 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 48/PJ/2008

TENTANG

BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG,
SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
SERTA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan
ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007, ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan
    lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan batas waktu penerbitan
    ketetapan pajak diatur dalam :
    1. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal II Undang-Undang Ketentuan
      Umum dan Tata cara Perpajakan Tahun 2007 (Undang-Undang KUP Tahun 2007);
    2. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 47A Undang-Undang Ketentuan
      Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 (Undang-Undang KUP Tahun
      2000); dan
    3. Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
      Tata Cara Perpajakan Tahun 1994 (Undang-Undang KUP Tahun 1994);
  3. Ketentuan yang berkaitan dengan daluwarsa penagihan pajak
    diatur dalam :
    1. Pasal 22 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun
      2007;
    2. Pasal 22 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000; dan
    3. Pasal 22 Undang-Undang KUP Tahun 1994;
  4. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1994, tidak mengatur mengenai batas waktu penerbitan
    ketetapan serta daluwarsa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    sehingga ketentuan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan pajak dan
    daluwarsa penagihan dalam Undang-Undang KUP berlaku untuk PBB.
  5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan
    bahwa :
    1. batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat
      Pernberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan
      Pajak PBB):

      1) mengacu
      pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2007,
      untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya,
      ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya
      Tahun Pajak;
      2) mengacu
      pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan
      Pasal II angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007:

      a) untuk
      Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB
      diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
      b) untuk
      Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB
      diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun
      Pajak;
      3) mengacu
      pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan
      Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai
      dengan Tahun Pajak 2000, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10
      (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;
    2. walaupun batas waktu penerbitan ketetapan PBB sebagaimana
      dimaksud dalam angka 5 huruf a telah lewat, surat ketetapan PBB tetap
      dapat diterbitkan apabiia Wajib Pajak setetah batas waktu tersebut
      dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang PBB atau tindak
      pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
      bedasarkan putusan pengadiian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. daluwarsa penagihan PBB:

      1) mengacu
      pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk
      Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk
      melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya
      penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
      terhitung sejak penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi
      ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2007;
      2) mengacu
      pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal
      II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001 sampai
      dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk
      denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui
      waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan
      tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
      KUP Tahun 2000;
      3) mengacu
      pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan
      Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai
      dengan Tahun Pajak 2000, hak untuk melakukan penagihan PBB. termasuk
      denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui
      waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan
      tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
      KUP Tahun 1994.
  6. Mengingat bahwa penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya
    dapat dilakukan setelah penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB, dan Surat
    Tagihan Pajak PBB hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan
    Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB sampai dengan jatuh tempo
    tidak/kurang dibayar, maka agar penagihan PBB dapat dilaksanakan, Surat
    Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB dan/atau Surat
    Tagihan Pajak PBB diterbitkan dengan memperhatikan tata urutan
    penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo
    pembayaran ketetapan, dan daluwarsa penagihan PBB.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected