REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek
Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU
SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN.
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima
oleh:
- badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; dan - penerima zakat Yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang akui di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah sumbangan keagamaan
yang diterima oleh:
- lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah; dan - penerima sumbangan yang berhak.
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 35
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
- UMUM
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian, bantuan atau Sumbangan,
termasuk zakat atau sumbangan keagamaan, dikecualikan sebagai objek
Pajak Penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa para
pemeluk agama dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi setiap
pemeluk agama di Indonesia.
- PASAL DEMI PASAL
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan
antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4984