Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 05 /PJ/2019

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05 /PJ/2019

TENTANG

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan
    Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2018
    tentang Badan/Lembaga yang
    Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima
    Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
    Masyarakat
    Islam Nomor B.201/Dt.III.IV/HM.01/1/2019 terdapat perubahan daftar
    Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto;
  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
    Masyarakat
    Kristen Nomor B-112/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/02/2019 diusulkan penetapan
    Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa sebagai badan/lembaga penerima
    sumbangan wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari
    penghasilan bruto;
  4. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
    Masyarakat
    Buddha Nomor B.340/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.01.1/02/2019 diusulkan
    penetapan Yayasan Karuna Mitta Jaya sebagai Lembaga Pengelola Dana
    Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional untuk ditetapkan sebagai
    badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah
    yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
    Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau
    Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
    Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
    98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010
    tentang Tata
    Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang
    Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
    tentang
    Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau
    Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
    Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK
ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1

(1) Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga
penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(3) Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana
tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak
badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(4) Badan/lembaga
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 2

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018
tentang Badan/Lembaga yang
Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected