JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05 /PJ/2019
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan
Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2018
tentang Badan/Lembaga yang
Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; - bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat
Islam Nomor B.201/Dt.III.IV/HM.01/1/2019 terdapat perubahan daftar
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto; - bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat
Kristen Nomor B-112/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/02/2019 diusulkan penetapan
Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa sebagai badan/lembaga penerima
sumbangan wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto; - bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat
Buddha Nomor B.340/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.01.1/02/2019 diusulkan
penetapan Yayasan Karuna Mitta Jaya sebagai Lembaga Pengelola Dana
Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional untuk ditetapkan sebagai
badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah
yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010
tentang Tata
Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 668); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK
ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO.
| (1) | Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
| (2) | Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) | Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
| (4) | Badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018
tentang Badan/Lembaga yang
Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
