Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 148/PMK.07/2010

BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.07/2010

TENTANG

BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf f
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA
INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN.

Pasal 1

Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasal 2

Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 415
error: Content is protected