Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 19/PJ/2010

ANTISIPASI PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)

 

19 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ/2010

TENTANG

ANTISIPASI PELAYANAN
KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
mengantisipasi terhadap membludaknya layanan setiap tanggal batas akhir
penyampaian SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan
    Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia agar :
    1. Membuat Satuan Tugas (Satgas) secara khusus selain
      petugas di
      Seksi Pelayanan, khusus pada tanggal-tanggal batas akhir penyampaian
      SPT Masa dengan melibatkan seluruh pegawai secara bergantian untuk
      membangun teamwork yang baik;
    2. Menambah jumlah peralatan (sarana dan prasarana) yang
      dibutuhkan sehingga para petugas di seksi pelayanan akan terbantu;
    3. Apabila sangat diperlukan dapat memperpanjang waktu
      penerimaan penyampaian SPT sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
    4. Mengawasi kerapian dan tertib administrasi atas pelayanan
      setiap hari sehingga seluruh dokumen dan surat-surat dari Wajib Pajak
      telah diadministrasikan dengan tertib baik secara sistem maupun fisik.
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas secara
    bergantian, diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
  3. Kepala Kantor Wilayah agar terus mengadakan pembinaan dan
    pengawasan (quality control) atas pelayanan KPP dan/atau KP2KP yang
    berada dalam wilayahnya.
  4. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap
    berbagai
    keluhan masyarakat dan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada
    masyarakat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP. 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected