19 Februari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ/2010
TENTANG
ANTISIPASI PELAYANAN
KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)
KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
mengantisipasi terhadap membludaknya layanan setiap tanggal batas akhir
penyampaian SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
mengantisipasi terhadap membludaknya layanan setiap tanggal batas akhir
penyampaian SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia agar : - Membuat Satuan Tugas (Satgas) secara khusus selain
petugas di
Seksi Pelayanan, khusus pada tanggal-tanggal batas akhir penyampaian
SPT Masa dengan melibatkan seluruh pegawai secara bergantian untuk
membangun teamwork yang baik; - Menambah jumlah peralatan (sarana dan prasarana) yang
dibutuhkan sehingga para petugas di seksi pelayanan akan terbantu; - Apabila sangat diperlukan dapat memperpanjang waktu
penerimaan penyampaian SPT sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat; - Mengawasi kerapian dan tertib administrasi atas pelayanan
setiap hari sehingga seluruh dokumen dan surat-surat dari Wajib Pajak
telah diadministrasikan dengan tertib baik secara sistem maupun fisik. - Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas secara
bergantian, diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor. - Kepala Kantor Wilayah agar terus mengadakan pembinaan dan
pengawasan (quality control) atas pelayanan KPP dan/atau KP2KP yang
berada dalam wilayahnya. - Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap
berbagai
keluhan masyarakat dan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP. 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.