Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 157/PMK.07/2012

ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.07/2012

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008,
TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran
2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 yang telah
dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun
Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2012
    Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5303);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN
ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
(DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan
Tahun Anggaran 2010 merupakan selisih kurang dan selisih lebih antara
alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan
Tahun Anggaran 2010.

Pasal 2

(1) Alokasi
Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun
Anggaran 2010
adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus
tujuh
puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu
rupiah), terdiri atas:

  1. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan
    Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus
    empat
    belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh
    puluh
    delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan
  2. Alokasi Kurang
    Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp2.564.885.971.869,00 (dua
    triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus
    delapan puluh
    lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus
    enam puluh
    sembilan rupiah).
(2) Rincian
Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun
Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3

(1) Alokasi
Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun
Anggaran 2010
adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat
miliar
dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam
puluh tiga rupiah), terdiri atas:

  1. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal
    25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua
    belas
    miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus
    dua puluh tujuh
    ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan
  2. Alokasi Lebih
    Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp151.729.745.315,00 (seratus
    lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta
    tujuh ratus
    empat puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(2) Rincian
Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun
Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4

(1) Penyaluran
Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun
Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan
sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
(2) Alokasi
Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperhitungkan
dengan
alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada
Tahun Anggaran 2012 dan/atau secara bertahap pada tahun
anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran
Alokasi Kurang Bayar dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun
Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W.MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1008
error: Content is protected