Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 191/PMK.07/2012

ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

 

 PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 191/PMK.07/2012

TENTANG

ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011
    tentang Alokasi Sementara Dana
    Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 yang antara lain
    mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
    bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan
    kota Tahun Anggaran 2012;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
    Transfer ke Daerah, penyaluran tahap III Pajak Bumi dan Bangunan bagian
    pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota
    sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah
    disalurkan dari Tahap I sampai dengan Tahap II berdasarkan alokasi yang
    ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang
    Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011
    tentang Alokasi
    Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

      
     

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH
KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012.
      
     

Pasal 1

(1) Alokasi
definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat
yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012
didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi
definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada
seluruh kebupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang
dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.

     

Pasal 2

(1) Alokasi
definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada
seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar
Rp2.913.454.391.723,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar
empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu
tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi
    definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata
    kepada seluruh Kabupaten dan kota adalah sebesar Rp1.893.745.354.618,00
    (satu triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus
    empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus
    delapan belas rupiah); dan
  2. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah
    Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan kota
    yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun
    anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang
    ditetapkan adalah sebesar Rp1.019.709.037.105,00 (satu triliun sembilan
    belas miliar tujuh ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu seratus
    lima rupiah).
(2) Rincian
alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

  

Pasal 3

Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 
       

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
      
     
   
       
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
      
     
   
       
     
       
ttd.        
     
     
     
   
 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1197
error: Content is protected