Follow Us :

TAX REGULATIONS

Perpu
No. 1 TAHUN 2017

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara
    Kesatuan
    Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan
    memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan,
    dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama
    yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan
    pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas
    perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
    kepentingan perpajakan;
  2. bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi
    otoritas
    perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan
    yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan,
    perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan
    lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan
    dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan
    penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan
    pengampunan pajak;
  3. bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian
    internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi
    komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi
    keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account
    Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan
    setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk
    kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017;
  4. bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban
    sesuai
    batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
    Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen
    pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its
    commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi
    Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai
    anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi
    terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan
    Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    sampai dengan huruf d, dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat
    mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas
    perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
    kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
    Perpajakan;

Mengingat :

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG AKSES INFORMASI
KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.

Pasal 1

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses
untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Pasal 2

(1) Direktur
Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
(2) Lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:

  1. laporan yang berisi informasi keuangan
    sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
    internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang
    diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
  2. laporan yang berisi informasi keuangan untuk
    kepentingan perpajakan,

yang
dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

(3) Laporan
yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:

  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam
rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan.
(5) Prosedur
identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit meliputi kegiatan:

  1. melakukan
    verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan
    perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun
    entitas;
  2. melakukan verifikasi untuk menentukan
    pemegang rekening
    keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening
    keuangan yang wajib dilaporkan;
  3. melakukan verifikasi untuk
    menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening
    keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening
    keuangan
    yang wajib dilaporkan;
  4. melakukan verifikasi terhadap entitas
    pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud
    merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
  5. melakukan dokumentasi
    atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi
    rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau
    digunakan.
(6) Lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:

  1. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru;
    atau
  2. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah
    lama,

yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam
hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan
dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan
terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia.
(8) Dalam
hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat
oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak
berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

     

Pasal 3

(1) Kewajiban
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan dengan:

  1. mekanisme
    elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
  2. mekanisme non-elektronik
    sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur
    Jenderal
    Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
  3. mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
    elektronik belum tersedia,
    kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam
hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat
pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Terhadap
penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. lembaga jasa keuangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada
    Otoritas Jasa Keuangan paling lama
    60 (enam puluh) hari sebelum batas
    waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara
    Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian
    internasional di bidang perpajakan; dan
  2. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada
    Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari
    sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran
    informasi keuangan
    antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan
    perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(4) Penyampaian
laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga
jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 (empat)
bulan setelah akhir tahun kalender.
Pasal 4

(1) Selain
menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau
bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain.
(2) Lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi
keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5

Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri
Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau informasi dan/atau
bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Pasal 6

(1) Menteri
Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan
yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
(3) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan
dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti
atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak
dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pasal 7

(1) Pimpinan
dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:

  1. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2);
  2. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
    keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
    dan/atau
  3. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau
    keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:

  1. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2);
  2. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
    keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
    dan/atau
  3. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau
    keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),

dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap
orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau
mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib
disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:

  1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
    Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
    tentang
    Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
    atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
    Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32
    Tahun
    1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5232); dan
  5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 2008 tentang
    Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),

dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 9

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat
menerbitkan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

I. UMUM

Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan
seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara
terutama yang berasal dari pajak. Hak negara untuk memungut pajak
diatur dalam ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Komponen
terbesar dalam pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak.
Namun, hingga saat ini penerimaan pajak masih mengalami kendala baik
yang berasal dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Dalam
mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini Pemerintah telah dan
sedang melakukan reformasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak
dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki organisasi, proses kerja,
pengelolaan data dan informasi dari perbankan, serta sumber daya
manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain terjadinya pelemahan
ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib
Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar Indonesia. Dengan
adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari pengenaan pajak
(tax haven), dan belum adanya mekanisme serta aturan yang mengharuskan
pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, semakin mempersulit
upaya pengumpulan pajak di Indonesia yang berdasarkan pada sistem
self-assesment.

Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya secara self-assessment tersebut merupakan hal
yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut
dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses
yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh
informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis
data perpajakan yang lebih kuat dan akurat.

Ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah,
dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur
maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan
Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan harta
sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan
efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data
perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan
dana ilegal.

Saat ini Indonesia telah mengikatkan diri pada
perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak
negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran
informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai
dengan standar internasional yang disepakati. Salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran
informasi keuangan secara otomatis adalah membentuk aturan domestik
yang mengatur mengenai kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses
informasi keuangan, kewajiban bagi lembaga jasa keuangan untuk
melaporkan informasi keuangan secara otomatis kepada otoritas
perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk
kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi
ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut.

Global Forum on
Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global
Forum) yang hingga saat ini telah beranggotakan 139 negara atau
yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menguji transparansi dan
pertukaran informasi yang efektif masing-masing negara anggota dan
telah memberikan peringkat kepada 113 negara atau yurisdiksi, termasuk
untuk Indonesia. Berdasarkan penilaian yang bersifat secara keseluruhan
tersebut, Indonesia telah ditempatkan dalam peringkat “Patuh
Sebagian”
(Partially-Compliant), karena tidak adanya kewenangan Direktorat
Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh
dan menyediakan informasi keuangan (power to obtain and provide
financial information). Hal tersebut disebabkan adanya pembatasan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam undang-undang di
bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta
peraturan perundang-undangan lainnya.

Penempatan Indonesia sebagai
negara dengan peringkat “Patuh Sebagian”
(Partially-Compliant) dimaksud
mengakibatkan Indonesia dianggap tidak transparan dan kurang efektif
dalam pertukaran informasi keuangan oleh seluruh negara atau yurisdiksi
mitra pertukaran informasi dan sejumlah lembaga internasional.

Pertukaran
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain dilakukan
dengan cara permintaan, dapat juga dilakukan dengan cara otomatis
(Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI). Saat ini
terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah
menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi
keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS),
yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development
(OECD) dan G20. Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan
ditandatanganinya Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang
Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement) atas AEOI pada
tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan
pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan September 2018.

Terkait
dengan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis
(AEOI), Global Forum telah memberikan peringkat kepada Indonesia
sebagai negara yang berisiko gagal (at risk) untuk memenuhi komitmen
AEOI karena belum tersedianya perangkat hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan setingkat undang-undang untuk melaksanakan AEOI di
Indonesia. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2017
Indonesia belum membentuk perangkat hukum primer dimaksud, Indonesia
akan dipublikasikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen (fail
to meet its commitment) untuk pelaksanaan AEOI.

Dalam hal Indonesia
dipublikasikan sebagai negara yang gagal dalam mewujudkan komitmen pada
standar AEOI, Indonesia akan dimasukkan dalam daftar negara tidak
kooperatif (Non-Cooperative Jurisdictions). Hal tersebut akan
mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain
menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya
kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi
nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan
penempatan dana ilegal.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera
memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan
memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dengan
membentuk perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Yang dimaksud dengan
“perjanjian
internasional di bidang perpajakan” adalah perjanjian, dalam
bentuk dan
nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran
Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information
Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in
Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan
pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan
Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka
Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis
(Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic
Exchange of Financial Account Information) dan Persetujuan
Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan
Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for
Foreign Account Tax Compliance  Act/FATCA) yang berlaku
efektif
sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang
dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lainnya”
adalah lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
Yang dimaksud dengan “entitas lain yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan” adalah badan hukum
(legal
person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum
(legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan
kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian,
namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan “standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan” adalah standar yang dirujuk atau diatur dalam
perjanjian
internasional di bidang perpajakan untuk melakukan pertukaran informasi
keuangan antarnegara, antara lain Standar Pelaporan Umum (Common
Reporting Standard/CRS) dan Penjelasan CRS (CRS Commentaries) yang
disusun oleh OECD dan G20, yang dirujuk dalam Persetujuan
Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka
Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis
(Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic
Exchange of Financial Account Information).

Ayat (2)

Yang
dimaksud dengan “rekening keuangan” adalah rekening
bagi bank, sub
rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi
bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa
keuangan lainnya dan entitas lain.
Kewajiban menyampaikan laporan yang dimaksud pada ayat ini juga
meliputi kewajiban untuk menyampaikan laporan nihil, dalam
hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain tidak menemukan adanya rekening yang wajib dilaporkan
dalam satu tahun kalender.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Yang
dimaksud dengan “entitas” adalah badan hukum (legal
person) seperti
perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal
arrangement) seperti persekutuan atau trust.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud
dengan “pengendali entitas” adalah orang pribadi
yang melakukan pengendalian atas entitas.

Huruf e

Yang
dimaksud dengan “dokumentasi” adalah kegiatan
menyelenggarakan,
menyimpan, dan memelihara dokumen terkait prosedur identifikasi
rekening keuangan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga
jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sesuai dengan standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan
“perubahan mekanisme” adalah perubahan mekanisme
dari non elektronik menjadi elektronik.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan
“hari” adalah hari kalender.
Contoh:
Apabila
batas waktu pertukaran informasi kepada negara atau yurisdiksi lain
berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan jatuh pada
tanggal 30 September 2018 maka:

  1. penyampaian laporan dari
    lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
    Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan paling lama tanggal 1 Agustus
    2018; dan
  2. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan
    dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama tanggal 31
    Agustus 2018.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Basis
data perpajakan digunakan dalam rangka memenuhi pelaksanaan perjanjian
internasional di bidang perpajakan dan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang
dimaksud dengan “pimpinan” adalah pemimpin sesuai
dengan tugas dan
wewenang berdasarkan anggaran dasar atau dokumen lain yang dipersamakan
dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau
entitas lain.
Yang dimaksud dengan “pegawai” adalah pegawai pada
lembaga jasa keuangan, pegawai pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan
pegawai pada entitas lain.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.
error: Content is protected