PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan
memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan,
dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama
yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan
pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas
perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
kepentingan perpajakan; - bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi
otoritas
perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan
yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan,
perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan
lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan
dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan
penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan
pengampunan pajak; - bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian
internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi
komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi
keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account
Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017; - bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban
sesuai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen
pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its
commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi
Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai
anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi
terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan
Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
sampai dengan huruf d, dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat
mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas
perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan;
Mengingat :
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG AKSES INFORMASI
KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses
untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. |
| (2) | Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
yang |
| (3) | Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
| (4) | Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. |
| (5) | Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
|
| (6) | Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan |
| (7) | Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia. |
| (8) | Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. |
| (1) | Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:
|
| (2) | Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. |
| (3) | Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
| (4) | Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender. |
| (1) | Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. |
| (2) | Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) | Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri
Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau informasi dan/atau
bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
| (1) | Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. |
| (2) | Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata. |
| (3) | Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata. |
| (1) | Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda |
| (2) | Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| (3) | Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
- Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999); - Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790); - Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); - Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32
Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5232); dan - Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat
menerbitkan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 8 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
| I. | UMUM
Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Komponen Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi Ketentuan peraturan Saat ini Indonesia telah mengikatkan diri pada Global Forum on Penempatan Indonesia sebagai Pertukaran Terkait Dalam hal Indonesia Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan
“perjanjian internasional di bidang perpajakan” adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku. Pasal 2 Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lainnya” adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan “entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan” adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan “standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan” adalah standar yang dirujuk atau diatur dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan antarnegara, antara lain Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) dan Penjelasan CRS (CRS Commentaries) yang disusun oleh OECD dan G20, yang dirujuk dalam Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information). Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “rekening keuangan” adalah rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Kewajiban menyampaikan laporan yang dimaksud pada ayat ini juga meliputi kewajiban untuk menyampaikan laporan nihil, dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain tidak menemukan adanya rekening yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “entitas” adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust. Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “pengendali entitas” adalah orang pribadi yang melakukan pengendalian atas entitas. Huruf e
Yang
dimaksud dengan “dokumentasi” adalah kegiatan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait prosedur identifikasi rekening keuangan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“perubahan mekanisme” adalah perubahan mekanisme dari non elektronik menjadi elektronik. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
“hari” adalah hari kalender. Contoh: Apabila batas waktu pertukaran informasi kepada negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan jatuh pada tanggal 30 September 2018 maka:
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Basis
data perpajakan digunakan dalam rangka memenuhi pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “pimpinan” adalah pemimpin sesuai dengan tugas dan wewenang berdasarkan anggaran dasar atau dokumen lain yang dipersamakan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain. Yang dimaksud dengan “pegawai” adalah pegawai pada lembaga jasa keuangan, pegawai pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan pegawai pada entitas lain. Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
|
