KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2015
TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Account Representative merupakan salah satu ujung
tombak
penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang
mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian
bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib
Pajak; - bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyempurnaan
organisasi
dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan
jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak. - Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan
ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
Account Representative terdiri dari:
- Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan
dan konsultasi Wajib Pajak; dan - Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan
dan penggalian potensi Wajib Pajak.
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi
Wajib Pajak mempunyai tugas:
- melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
- melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan
pajak; - melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada
Wajib Pajak; dan - melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan
penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak; - menyusun profil Wajib Pajak;
- analisis kinerja Wajib Pajak; dan
- rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi
dan himbauan kepada Wajib Pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab
kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
| (1) | Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
| (2) | Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan. |
| (1) | Untuk dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
| (2) | Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yangbersangkutan. |
| (3) | Account Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan. |
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
tentang Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah
Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008
tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
tentang Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah
Mengimplementasikan Organisasi Modern,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 14 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561
