Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 79/PMK.01/2015

ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2015

TENTANG

ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Account Representative merupakan salah satu ujung
    tombak
    penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang
    mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian
    bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib
    Pajak;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyempurnaan
    organisasi
    dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan
    jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang
    Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak
    sebagaimana
    ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak.
  2. Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan
    ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 2

Account Representative terdiri dari:

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan
    dan konsultasi Wajib Pajak; dan
  2. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan
    dan penggalian potensi Wajib Pajak.
Pasal 3

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi
Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
  2. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan
    pajak;
  3. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada
    Wajib Pajak; dan
  4. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi
    dan Bangunan.
Pasal 4

Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan
penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib
    Pajak;
  2. menyusun profil Wajib Pajak;
  3. analisis kinerja Wajib Pajak; dan
  4. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi
    dan himbauan kepada Wajib Pajak.
Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab
kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.

Pasal 6

(1) Pembagian
Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Jumlah
Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan.
Pasal 7

(1) Untuk
dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; clan
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah
    Pengatur (Golongan II/c).
(2) Pengangkatan
sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor
Pelayanan Pajak yangbersangkutan.
(3) Account
Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur
organisasi Kementerian Keuangan.
Pasal 8

Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
    tentang Account
    Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah
    Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008
    tentang Perubahan
    atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
    tentang Account
    Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah
    Mengimplementasikan Organisasi Modern,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561
error: Content is protected