Follow Us :

Medan, (Analisa). Para wajib pajak (WP) diminta me­manfaatkan insen­tif penghapusan serta keringanan sanksi pajak yang ditawarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2015 dan PMK No.91/PMK.03/2015 agar WP tenang me­nyambut tahun 2016 yang di­canangkan menjadi tahun penegakan hukum pajak (law enforcement).

Imbauan tersebut disampaikan Ke­pala Kantor Wilayah Direktorat Jen­deral (Kakanwil Ditjen) Pajak Suma­tera Utara I Medan, Harta Indra Tari­gan saat membuka kegiatan media ga­thering di Aula Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Jalan Sukamulia Medan,  Ra­bu (8/7) malam. Kegiatan yang dirang­kaikan dengan acara berbuka puasa ber­sama itu, dihadiri belasan wartawan media cetak dan elektronik.

Untuk diketahui, PMK No.29/PMK.03/2015 adalah penghapusan sanksi administrasi bunga utang pajak yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No.16/2009. Sedangkan PMK No.91/PMK.03/2015 adalah pe­ngurangan atau pengha­pusan sanksi ad­­ministrasi atas keter­lambatan pe­nyampaian SPT, pembentulan SPT dan ke­terlambatan penyetoran (pela­poran) pajak.

Harta Indra menyebutkan, pihaknya cukup massif menyosialisasikan kedua regulasi yang memberikan keringanan atas kesalahan/kelalaian yang dila­ku­kan wajib pajak. Hasil sementara, ter­catat sudah ada sebagian wajib pajak  memanfaatkan insentif keringanan sanksi tersebut.

Secara numerik, kata Harta Indra, tercatat sudah 120 WP yang meman­faatkan PMK No 29/PMK.03/2015 de­ngan nilai setoran pajak mencapai Rp 13,029 miliar. Kemudian, jumlah se­toran penerimaan pajak yang dihimpun memanfaatkan PMK No 91/PMK.03/2015 berkisar Rp 7,3 miliar.

“Kami mengimbau para wajib pajak agar memanfaatkan masa lima bulan ke depan untuk memperbaiki (mem­betulkan) kesalahan dalam pelaporan pajak,” imbau Harta Indra yang didam­pingi Kabid P2Humas Marslinus Sim­bolon,  Kabid Penagihan Pemeriksaan In­telijen dan Penyidikan (P2IP) Tanda Pangaribuan, Kabid Pengurangan Ke­beratan dan Banding Imam Nasiruddin dan Kabid Duktekon.

Capai Rp 5,85 Triliun

Pada kesempatan itu Harta Indra me­ngungkapkan, realisasi penerimaan pajak netto di Kanwil Sumut I Medan hingga posisi 30 Juni 2015 mencapai Rp 5,85 triliun atau sekitar 33,24 per­sen dari target sepanjang tahun sebesar Rp 17,6 triliun.

Realisasi penerimaan itu bertumbuh sekitar 18,88 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun 2014 yang tercatat senilai Rp4,92 triliun. Kinerja penerimaan Kan­wil Sumut I jauh melampaui Kan­wil Su­mut 2 Pematangsiantar yang pada se­mes­ter pertama tahun 2015 me­nghim­pun pajak sebesar Rp1,645 tri­liun atau sekitar 28,9 persen dari target Rp6,7 tri­liun.

Harta Indra mengakui, kinerja pene­rimaan pada semester pertama tahun 2015 di Kanwil Sumut I Medan masih di bawah target pertumbuhan peneri­maan pajak tahun 2015 yang mencapai 49 persen.

Pada kesempatan tersebut, Harta Indra Tarigan mengharapkan du­kung­an (wartawan) media untuk secaca kon­tiniu mensosialisasikan manfaat pajak agar target penghimpunan pajak tercapai seoptimal mungkin.

error: Content is protected