JAKARTA: Ditjen Pajak mencatat wajib pajak badan mendominasi komposisi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas dengan total kontribusi sebesar 80% dari total penerimaan.
Secara kuantitas, jumlah wajib pajak badan lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak orang pribadi.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan menuturkan dari total jumlah NPWP sebanyak 17,16 juta wajib pajak, jumlah wajib pajak badan hanya 1,63 juta. Namun, ungkapnya, kontribusi penerimaan pajak dari wajib pajak badan mencapai 80% dari total penerimaan pajak, sementara kontribusi wajib pajak orang pribadi hanya 20%.
