Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah DKI Jakarta membawa kabar gembira bagi warganya. Pasalnya, Pemerintah DKI secara resmi memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kemudahan ini ditandai dengan adanya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024.
