Follow Us :

MEDAN – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi warga Kota Medan diundur hingga 31 Oktober 2012.

Bagi yang belum bayar hingga tanggal ditentukan, besaran pajaknya akan langsung dikurangi.Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran akan dikompensasikan pada tahun berikutnya. Dengan begitu, tidak akan ada warga yang dirugikan, terutama wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran.Kelebihan bayar oleh wajib pajak akan dilihat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2013 sebelum dikeluarkannya perda hasil revisi tersebut.

“Saya menegaskan pembayaran PBB akan diundur hingga 31 Oktober 2012. Jadi bagi yang belum, pembayaran langsung dikurangi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2011 menggantikan Perda No 3/2011. Sedangkan yang sudah melakukan pembayaran, akan dikompensasikan pada tahun berikutnya,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Rabu (29/8). Rahudman menambahkan bahwa dirinya sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuuk tata cara pelaksanaan Perda PBB bernomor No 32/2012 tentang Tata Cara Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sementara itu,Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Medan Ilhamsyah meminta pemerintah menyosialisasikan seluruh perubahan peraturan tersebut,karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Sosialisasi bisa dilakukan dengan melakukan perubahan pada SPPT.Pemko harus mengubah SPPT tersebut sehingga masyarakat tidak bingung dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

error: Content is protected