Follow Us :

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK

JAKARTA. Hingga 31 Maret 2010 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi baru 5,91 juta orang. Jumlah tersebut baru sekitar 43% dari total 13,6 juta wajib pajak perorangan pemegang nomor pokok wajib pajak alias NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, angka tersebut masih sementara. Sehingga jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyetorkan SPT bisa bertambah. "Dibeberapa daerah masih dilakukan penghitungan,"katanya kemarin (1/4).

Tjiptardjo menambahkan, jumlah yang menyerahkan SPT sebanyak 5,91 juta orang itu lebih tinggi 29,75% dibandingkan periode sama tahun lalu, yang cuma sebanyak 4,55 juta wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT tepat waktu.

Peningkatan ini, Tjiptardjo menegaskan, ikut menandakan bahwa kasus Gayus Tambunan tidak meredupkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. "Masyarakat sudah sadar pajak," klaim dia. Dia menambahkan, hal ini tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan Ditjen Pajak.

Walau batas akhir penyampaian SPT pajak orang pribadi sudah lewat, Tjiptardjo menghimbau wajib pajak yang belum menyetor SPT agat tetap menyerahkan SPT ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat. "Cuma dikenakan denda sebesar Rp 100.000,"katanya.

Sedangkan batas akhir penyerahan SPT untuk para wajib pajak badan atau perusahaan paling lambat pada 30 April 2010 nanti. Dengan jumlah wajib pajak hampir 2 juta perusahaan.

error: Content is protected